DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Pengembang Perumahan di Rajeg yang Catut Nama Sepatan

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud saat menghadiri acara Peringatan HUT ke 80 Kecamatan Rajeg di halaman kantor kecamatan setempat, 20 Oktober 2025. Foto: Zakky Adnan/bantenekspres.co.id

RAJEG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menyatakan pihaknya akan segera memanggil pengembang perumahan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rajeg namun menggunakan nama Sepatan dalam pemasarannya.

Langkah ini diambil guna meminta klarifikasi terkait penggunaan nama wilayah yang dinilai dapat menyesatkan masyarakat dan administrasi kependudukan.

Bacaan Lainnya

​Muhamad Amud menegaskan, ketidaksesuaian antara lokasi geografis dengan nama komersial perumahan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama dalam hal penentuan alamat dan pengiriman logistik.

​”Kita akan coba minta klarifikasi saja. Pembangunan developernya kan ada di wilayah Kecamatan Rajeg, tapi dia bawa nama Sepatan. Sepatan itu nama wilayah, Rajeg juga nama wilayah,” ujar Amud saat dihubungi wartawan, Selasa, 3 Februari 2026.

​Menurut Amud, keselarasan nama perumahan dengan lokasi asli sangat penting untuk mempermudah masyarakat. Ia khawatir penggunaan nama yang berbeda wilayah akan berimplikasi pada aspek administrasi kependudukan serta operasional jasa ekspedisi.

​”Informasi itu akan menyesatkan orang. Kalau orang cari alamat Harmoni Sepatan, nyarinya pasti ke wilayah Sepatan, padahal lokasinya di Rajeg. Setidaknya informasi itu tidak akurat bagi publik,” tambahnya.

​Terkait rencana pemanggilan pihak pengembang, DPRD Kabupaten Tangerang akan menyesuaikan jadwal melalui Badan Musyawarah (Banmus).

​”Kami akan cek di Banmus untuk agenda DPRD. Kita ingin pengembang memberikan penjelasan mengapa tidak menggunakan nama wilayah setempat yang memiliki sejarah dan identitasnya sendiri,” tutup Amud.

​Masalah penggunaan nama wilayah yang tidak sesuai ini menjadi perhatian serius DPRD agar iklim investasi properti di Kabupaten Tangerang tetap tertib secara administrasi dan tidak merugikan konsumen di masa depan.

Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan perumahan Mutiara Puri Harmoni Sepatan menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Tangerang.

Meski secara administratif berlokasi di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, pengembang justru menggunakan nama Sepatan untuk identitas komersil dan pemasarannya.

​Kritik keras salah satunya datang dari Riki Ade Suryana, aktivis muda sekaligus pemuda asal Sepatan. Ia menilai langkah pengembang Vista Land Group tersebut bukan sekadar strategi marketing biasa, melainkan bentuk penyesatan informasi yang merugikan konsumen.

​”Ini adalah pembodohan publik. Secara administratif, lokasi proyek ada di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg. Kenapa yang dijual nama Sepatan? Jangan hanya demi nilai jual tinggi, pengembang mengabaikan etika geografi dan administratif,” tegas Riki dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Februari 2026.

​Riki menjelaskan, ketidaksesuaian nama wilayah ini dapat memicu kerumitan administratif bagi penghuni di masa depan, mulai dari pengurusan KTP, perizinan, hingga zonasi sekolah (PPDB). Ia merujuk pada beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar, antara lain UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni soal larangan menawarkan barang yang tidak sesuai dengan janji dalam label iklan.

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yakni soal kewajiban memberikan informasi jujur mengenai lokasi.

Berikutnya, PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi yakni, soal penggunaan nama harus akurat dan tidak menyesatkan letak geografis.

​Secara terpisah, Ketua Karang Taruna Kecamatan Rajeg Suparji Rustam mengaku tersinggung dengan pencatutan nama kecamatan lain tersebut. Menurutnya, tindakan pengembang seolah-olah mengerdilkan identitas wilayah Rajeg yang memiliki sejarah tersendiri.

​”Jelas kami tersinggung. Mereka pebisnis yang mencari uang di Rajeg, tapi menghilangkan identitas tempat di mana mereka meraup keuntungan. Rajeg punya sejarah, apa kata pendahulu kita kalau namanya dihilangkan?” ujarnya.

​Ia juga mempertanyakan aspek legalitas dan AMDAL proyek tersebut, mengingat beberapa titik di wilayah Rajeg mulai terdampak banjir akibat pembangunan yang diduga abai terhadap dampak lingkungan.

​Seorang perangkat Desa Sukasari yang enggan disebutkan namanya memastikan bahwa seluruh lahan perumahan Mutiara Puri Harmoni Sepatan berada di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg.

​”Tidak ada sejengkal tanah pun masuk wilayah Sepatan. Sangat disayangkan pengembang tidak mengangkat nama Sukasari, padahal pengembang lain seperti Graha Sukasari Indah (GSI), Griya Artha Sukasari, Bintang Sukasari, dan Sukasari Indah Permai, selalu bangga membawa nama wilayah kami,” ungkapnya.

​Saat dikonfirmasi di kantor pemasaran, sejumlah pegawai tidak memberikan jawaban detail. Mereka mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor pusat Vista Land Group yang berlokasi di Alam Sutera, Serpong.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang untuk meninjau kembali izin promosi perumahan tersebut demi transparansi informasi publik. (*)

 

Pos terkait