TANGERANG – Komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam melindungi pekerja rentan kembali ditegaskan dalam ajang Safari Pembangunan yang digelar di GOR Nambo Jaya, Kecamatan Periuk, Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone bersama Dinas Sosial Kota Tangerang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sejumlah ahli waris penerima manfaat.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimone Tangerang, Dessy Sriningsih menyatakan, bahwa penyerahan bantuan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat, khususnya mereka yang tergolong sebagai pekerja rentan.
“Hari ini kami menyerahkan santunan JKM dan JKK kepada 4 ahli waris penerima bantuan. Ini sebagai bentuk perlindungan bagi saudara-saudara kita yang telah terdaftar melalui program kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang,” ungkap Dessy kepada wartawan di sela-sela acara.
“Kami ingin memastikan bahwa ketika risiko kerja terjadi, keluarga yang ditinggalkan tidak langsung jatuh ke jurang kemiskinan. Kemudian bagi pekerja rentan yang mengalami kecelakaan tetap kita berikan santunan selama pemulihan,” sambungnya.
Dessy menuturkan, program perlindungan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Sosial Kota Tangerang. Melalui pendanaan APBD, Pemkot Tangerang mendaftarkan para pekerja rentan, seperti buruh harian lepas, pedagang kecil, hingga pekerja sosial. Program ini bertujuan agar pekerja rentan tersebut memiliki jaminan perlindungan dasar.
Dessy menambahkan bahwa kegiatan di Kecamatan Periuk ini merupakan bagian dari rangkaian Safari Pembangunan untuk menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung kepada masyarakat.
“Kerja sama dengan Dinas Sosial ini sangat strategis. Data penerima manfaat disaring dengan saksama agar bantuan tepat sasaran. Kami sangat mengapresiasi Pemkot Tangerang yang terus konsisten memberikan perlindungan bagi warganya,” imbuhnya.
Melalui penyerahan simbolis ini, Dessy berharap kesadaran masyarakat di Kota Tangerang akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.
Meskipun iurannya terjangkau, manfaat yang diterima saat terjadi risiko sangatlah krusial bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan, bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi warganya, khususnya mereka yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki jaminan perlindungan secara mandiri.
Acep menuturkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga cabang BPJS, yaitu Cabang Cikokol, Cimone, dan Batuceper. Dia menyebut, sebanyak 22.800 jiwa pekerja rentan di Kota Tangerang sudah diberikan perlindungan sosial oleh pemerintah kota.
”Ada sekitar 22.800 penerima manfaat,” kata Acep saat ditemui, belum lama ini.
Dikatakannya, mereka diberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu program asuransi yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, mereka juga mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian (JKM), yaitu memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
”Kedua program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada pekerja dan keluarganya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian,” ujar Acep.
Acep menambahkan, kriteria penerima manfaat yang mendapatkan perlindungan sosial yaitu, Warga Kota Tangerang (ber-KTP Kota Tangerang) yang masuk dalam data Desil 1 hingga Desil 5. Kemudian jenis perkejaan diprioritaskan bagi pekerja informal seperti ojek, asisten rumah tangga (ART), petugas parkir, dan profesi serupa lainnya.
”Sebelumnya kami dari Dinsos melakukan pemadanan data ketat dengan pihak BPJS dan Kemensos untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran dan belum ter-cover oleh program jaminan lainnya,” kata Acep.
”Perlindungan yang Diberikan Program ini difokuskan pada dua jenis perlindungan utama, yakni program JKK dan JKM,” sambungnya.
Dia berharap, dengan adanya bantuan sosial tersebut, penerima manfaat dapat bekerja dengan nyaman.
”Harapan kami, dengan adanya bantuan ini, masyarakat Kota Tangerang yang bekerja di sektor informal memiliki ketenangan. Jika terjadi risiko saat melakukan aktivitas pekerjaan, semuanya sudah terjamin oleh pemerintah,” ujar Acep.
Dia menambahkan, melalui program ini, Pemkot Tangerang terus berupaya menekan angka kemiskinan ekstrem dan memberikan rasa aman bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga di wilayah Kota Tangerang. (*)











