CIKUPA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang M. Sony Mughofir mengatakan, pada catatan laporan untuk nilai keekonomian temuan kosmetik ilegal sepanjang tahun 2025 mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Ia memaparkan, temuan tersebut berasal dari berbagai kegiatan pengawasan dan penindakan di sejumlah sarana distribusi kosmetik. Rincinya, untuk total nilai temuan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya mencapai sekitar Rp1.244.478.000.
“Sepanjang 2025, total nilai keekonomian temuan kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik yang mengandung bahan dilarang sekitar Rp1,24 miliar,” katanya, Selasa 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap puluhan sarana distribusi kosmetik yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari hasil pengawasan, Balai POM menemukan pelanggaran di 45 sarana distribusi.
“Penindakan dilakukan di puluhan sarana distribusi. Untuk sarana distribusi yang ditindak ada 45 lokasi,” ujarnya.
Adapun kosmetik ilegal yang ditemukan didominasi produk tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. Beberapa merek yang diamankan di antaranya, Temulawak New, Original Dokter Pemutih, Natural 99, 4K Plus, AHA Pengelupasan, Vicovi, Clariderm, Collagen Plus, Diamond Cream Plus, Diamond Cream, Diamond Gold, Dokter White, dr. Gold, hingga RDL Hydroquinone Tretinoin.
Sony menambahkan, seluruh kosmetik ilegal yang ditemukan di sarana distribusi tersebut telah dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk temuan dari sarana distribusi, seluruhnya sudah dimusnahkan,” katanya.
Sony mengimbau konsumen untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik dengan memastikan izin edar resmi dari BPOM. Juga tidak mudah tergiur produk dengan klaim instan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Jadilah konsumen yang cerdas. Cek kemasan, izin edar, label dan tanggal kadaluarsa,” jelasnya.(*)










