Awal Mula Perkara Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka di Polres Metro Tangerang Kota

Awal Mula Perkara Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka di Polres Metro Tangerang Kota
Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Persekusi kader Banser di Kota Tangerang. Foto Istimewa

TANGERANG,BANTENESKPRES.CO.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang akhirnya memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan bergulir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat berlangsung kegiatan Maulid Nabi. Seorang anggota Banser bernama Rida dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang.

Bacaan Lainnya

Merespons peristiwa tersebut, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang sejak Oktober 2025 mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus itu secara menyeluruh.

Ketua GP Ansor Kota Tangerang H. Midyani menegaskan, kedatangan pihaknya bukan untuk menekan, melainkan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Kami datang ke Polres untuk memastikan kasus penganiayaan terhadap kader kami, saudara Rida, berjalan transparan dan tuntas,” ujar Midyani.

Menurutnya, GP Ansor mengapresiasi langkah penyidik yang lebih dulu menetapkan tiga tersangka berinisial AES, DNC, dan MA, yang kini telah ditahan. Namun, ia menilai perkara tersebut belum sepenuhnya terungkap.

“Korban menyebut ada lebih dari sepuluh orang yang terlibat, termasuk Habib Bahar. Karena itu kami meminta polisi bekerja profesional tanpa tebang pilih, agar semua pihak yang terlibat diproses hukum,” tegasnya.

Desakan serupa disampaikan Suhendar, perwakilan LBH Ansor Kota Tangerang. Ia menilai peristiwa penganiayaan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius.

“Korban saudara kami Rida dikeroyok hingga babak belur dan harus dirawat selama lima hari di rumah sakit. Bahkan terdapat 13 jahitan di bagian pelipis. Ini bukan perkara ringan, ini soal kemanusiaan dan keadilan,” kata Suhendar.

Suhendar juga menegaskan bahwa keluarga besar Ansor, dari tingkat daerah hingga pusat, terus memantau perkembangan kasus ini.

“Kami mendesak Polres Metro Tangerang Kota menuntaskan perkara ini secara cepat, tepat, dan transparan. Jangan sampai muncul kesan adanya perlindungan terhadap siapa pun, terlebih jika yang bersangkutan adalah tokoh publik,” tandasnya.

Perkembangan signifikan terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, setelah beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status Habib Bahar Bin Smith dari terlapor menjadi tersangka.

Polisi juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka terhadap Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith, dengan jadwal pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam kasus ini, Habib Bahar Bin Smith disangkakan dengan:

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,

Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka lain. (*)

Pos terkait