Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Kader Banser di Kota Tangerang

Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Kader Banser di Kota Tangerang
Beredar! Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Foto Istimewa

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap salah satu kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang kini beredar di publik. Sabtu 31 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status hukum Habib Bahar dari terlapor menjadi tersangka.

Sebelumnya, Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menegaskan pihaknya mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolres Metro Tangerang Kota, agar bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini.

“Persekusi terhadap kader Banser adalah tindakan biadab yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak persatuan. Kami mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk bertindak cepat, mengusut tuntas, dan menghukum seluruh pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Midyani. Jum’at 30 Januari 2025 dalam keterangan persnya kepada awak media.

Ia menekankan bahwa Banser selama ini berada di garda terdepan dalam menjaga ulama, mengawal kegiatan keagamaan, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun persekusi terhadap kader Banser dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

Lebih lanjut, PC GP Ansor Kota Tangerang memastikan tidak akan tinggal diam. Organisasi tersebut menyatakan akan menempuh jalur advokasi hukum, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami percaya aparat kepolisian dapat bertindak profesional dan adil. Jika kasus seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan mengancam keamanan sosial. Banser tidak boleh diperlakukan secara semena-mena,” tambahnya.

Berdasarkan surat penetapan status beredar, Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat beredar tersebut, kepolisian secara eksplisit mencantumkan dasar hukum penanganan perkara, antara lain:

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.

Rujukan hukum tersebut memperkuat bahwa perkara ini tidak berdiri pada satu dugaan tunggal, melainkan mencakup unsur kekerasan fisik dan peran lebih dari satu orang, yang dinilai memenuhi unsur pidana.

Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka

Dalam poin perkembangan penyidikan, penyidik menyatakan telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Pertama untuk pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada: Hari/Tanggal: Rabu, 4 Februari 2026 Waktu: Pukul 10.00 WIB.

Langkah ini menandai bahwa perkara telah memasuki fase penegakan hukum substantif, bukan lagi sebatas klarifikasi. (*)

Pos terkait