SEPATAN,BANTENEKSPRES.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pedagang sayur yang kedapatan menjual obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial HSP alias PIKI (23) diamankan polisi pada Kamis, 29 Januari 2026, setelah adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitasnya.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai seorang pedagang sayur menjual obat keras sembari berjualan.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” ujar Fahyani.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai Rp220 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, modus penjualan obat keras tersebut telah dijalankan selama dua minggu. Obat-obatan itu dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.
“Pelaku mengaku menjual Tramadol dan Hexymer secara eceran kepada pembeli di sekitar lokasi,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun obat-obatan terlarang melalui Polres/Polsek terdekat atau Call Center 110.(*)











