CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID-Selain melaporkan ke Polres Tangsel, orang tua siswa SDK Mater Dei Pamulang juga melaporkan seorang guru bernama Christiana Budiyati ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel.
Christiana Budiyati, yang akrab disapa Bu Budi, dilaporkan oleh orang tua murid atas dugaan kekerasan verbal terhadap anaknya. Kepala UPTD PPA Kota Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, laporan yang masuk ke UPTD PPA Tangsel memiliki substansi yang sama dengan laporan yang disampaikan ke Polres Tangsel.
“Yang dilaporkan ke Polres dan ke PPA Tangsel itu aduannya sama. Awalnya pelapor melapor ke PPA Depok karena yang bersangkutan merupakan warga Depok. Namun karena lokasi kejadian berada di Kota Tangsel, maka laporan dirujuk ke kami,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis, 29 Januari 2025.
Tri menambahkan, pada Rabu, 28 Januari 2026, kedua belah pihak telah dipertemukan oleh Polres Tangsel. Namun hingga saat ini belum ada keputusan akhir.
“Intinya sebenarnya pelapor hanya ingin mendapatkan permintaan maaf. Tapi permasalahan ini kemudian berkembang ke mana-mana,” tambahnya.
Tri menilai, persoalan semakin meluas setelah muncul petisi pembelaan terhadap Bu Budi yang dibuat oleh pihak keluarga terlapor dan ramai di media sosial.
“Masalahnya jadi berkembang karena ada petisi itu. Pelapor yang tadinya sudah mulai tenang, emosinya naik lagi setelah petisi tersebut beredar,” katanya.
Tri menjelaskan, UPTD PPA Tangsel bersama Polres Tangsel fokus memberikan edukasi kepada semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, demi kepentingan terbaik anak.
“Secara tidak langsung, anak justru bisa menjadi objek lanjutan. Kasusnya diberitakan, dibicarakan, akhirnya anak itu jadi bahan omongan,” jelasnya.
Tri menuturkan, pelapor saat ini telah menarik anaknya dari sekolah tersebut dan memindahkannya ke sekolah lain.
“Yang dilaporkan itu kan gurunya, bukan sekolahnya. Tapi anaknya sudah dipindahkan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polres Tangsel. “Saat ini sedang ditangani oleh Polres Tangsel dan masih berproses. Pihak kepolisian juga telah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor,” ujarnya.
Deden menambahkan, pihaknya terus menggali informasi untuk mengetahui fakta yang sebenarnya dan berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
“Kita berharap kasus ini cepat selesai dan tidak berkepanjangan. Semua pihak harus duduk bersama untuk menyelesaikannya, supaya proses belajar mengajar bisa kembali berjalan dengan baik,” ujarnya.
katanya.
Pada Kamis, 29 Januari 2026 siang,
BANTENEKSPRES.CO.ID juga berupaya meminta tanggapan dari pihak sekolah, khususnya dari Bu Budi. Namun, petugas keamanan sekolah tidak mengizinkan wartawan masuk ke lingkungan sekolah.
“Sudah ada janji belum? Kalau belum ada janji, tidak bisa masuk,” ujar salah satu petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelaporan seorang guru SDK Mater Dei Pamulang ini menyita perhatian publik. Bu Budi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kekerasan verbal terhadap muridnya.
Kasus tersebut semakin menjadi sorotan setelah muncul petisi pembelaan yang mendapat dukungan luas di media sosial.
Para pendukung menilai tindakan yang dipersoalkan merupakan bagian dari proses pendidikan dan pembentukan karakter siswa, serta tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan.
Dalam petisi tersebut dijelaskan, peristiwa bermula pada Agustus 2025, saat sekolah menggelar kegiatan lomba. Seorang siswa meminta temannya untuk menggendong, namun karena tidak siap, siswa yang diminta bantuan justru terjatuh.
Alih-alih menolong, siswa yang meminta bantuan justru meninggalkan temannya yang terjatuh. Beberapa siswa lain juga tidak menunjukkan kepedulian. Anak tersebut akhirnya dibantu oleh orang tua murid yang berada di sekitar lokasi kegiatan.
Menindaklanjuti kejadian itu, Bu Budi selaku wali kelas memberikan arahan dan nasihat kepada para siswa secara umum. Nasihat tersebut menekankan pentingnya tanggung jawab, kepedulian sosial, serta pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam petisi disebutkan bahwa teguran disampaikan tanpa kata-kata kasar dan tidak ditujukan kepada siswa tertentu. Namun, salah satu siswa merasa tidak nyaman dan menilai teguran tersebut sebagai bentuk dimarahi di hadapan teman-temannya.
Pihak sekolah sempat memfasilitasi pertemuan dan mediasi secara kekeluargaan antara guru dan orang tua siswa. Meski demikian, orang tua siswa tetap merasa keberatan dan akhirnya memutuskan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain. (*)











