JAKARTA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring, PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB), beserta Direktur Utamanya yang berinisial YS.
Langkah ini dilakukan sebagai sikap tegas OJK dalam membersihkan industri fintech lending.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, kasus ini menjadi sorotan setelah terungkapnya skema ‘mitra bayangan’ yang merugikan integritas data keuangan nasional.
“Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2026,” katanya dalam keterangan, Kamis 29 Januari 2026.
Ia menjelaskan, modus operandi yaitu laporan palsu senilai Rp12 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, YS diduga menjalankan praktik manipulasi data yang sistematis selama periode Januari 2023 hingga September 2024.
“OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp12 miliar,” ungkapnya.
Pihak tersangka tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, PT CMB dan YS sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan status tersangka mereka.
Namun, upaya perlawanan tersebut kandas. Pada 26 Januari 2026, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa langkah penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan OJK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ancaman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp200 Miliar
Akibat perbuatannya, YS dan korporasinya dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan, serta pasal tindak pidana perbankan dalam KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar,” tuturnya.
Langkah berjenjang dari pengawasan hingga penyidikan ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap ekosistem pinjaman daring di Indonesia. (*)










