SETU,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kota Tangsel Carsono mengatakan, pihaknya menangani rata-rata tiga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) setiap bulan.
Menurut Carsono, ODGJ yang ditangani tersebut sempat dibawa dan dirawat sementara di rumah singgah milik Dinas Sosial Kota Tangsel yang berlokasi di Kecamatan Setu. Namun, seluruh ODGJ tersebut telah dipulangkan ke daerah asalnya, yakni Kabupaten Bogor, Kota Tangsel dan Kota Depok.
“ODGJ yang kami tangani umumnya tidak membawa identitas. Untuk mengetahui alamat dan identitasnya, kami berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan perekaman biometrik, baik melalui sidik jari maupun retina mata,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis, 29 Januari 2026.
Carsono menambahkan, apabila ODGJ tersebut telah melakukan perekaman KTP elektronik, maka data alamat akan langsung terdeteksi. Selanjutnya, Dinas Sosial Kota Tangsel akan berkomunikasi dengan dinas sosial di daerah asal untuk proses pemulangan.
Menurutnya, penanganan ODGJ dilakukan berdasarkan laporan warga. Setelah laporan diterima, Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinsos langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti.
“Ada juga laporan dari warga yang kehilangan anggota keluarga dengan gangguan jiwa yang kabur dari rumah. Setelah tim kami turun dan mencari, biasanya tidak lama ditemukan dan langsung diserahkan kembali ke keluarga untuk ditangani sendiri,” tambahnya.
Selain itu, terdapat pula laporan warga yang melihat keberadaan ODGJ di suatu lokasi. Namun, saat petugas tiba di lokasi, ODGJ tersebut sudah tidak ditemukan.
“Seharusnya kalau warga melapor, juga ikut mengawasi atau memberi informasi arah perginya ODGJ tersebut, supaya petugas lebih mudah melakukan penanganan,” jelasnya.
Carsono mengimbau masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa agar segera melakukan perekaman KTP-el. Hal ini penting untuk memudahkan identifikasi apabila yang bersangkutan pergi atau kabur dari rumah.
“Kalau masih bisa ditangani sendiri oleh keluarga, silakan ditangani. Tapi kalau sudah tidak sanggup, bisa diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangsel,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dinsos Tangsel akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi (RSJMM) di Kabupaten Bogor untuk penanganan lanjutan, seperti terapi, perawatan dan rehabilitasi.
“Namun, apabila ODGJ tersebut masih memiliki keluarga, maka biaya perawatan akan menjadi tanggungan pihak keluarga,” pungkasnya.
Selain ODGJ, Dinsos Tangsel juga kerap menangani kasus orang pikun khususnya lansia yang terlantar, tersesat, atau tidak memiliki keluarga yang merawat. (*)











