Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg Beras

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tangerang Kiyai Achmad Nawawi. foto: dok. bantenekspres.co.id.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tangerang Kiyai Achmad Nawawi mengatakan, besaran zakat fitrah sudah ditetapkan pengurus Baznas Provinsi Banten. Putusan itu dikeluarkan pada surat nomor 022/V/BAZNAS-BTN/I/2026.

Nawawi mengatakan, besaran nilai zakat fitrah sudah ditetapkan untuk kabupaten dan kota di Indonesia menjelang pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan nilai zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, di masing-masing daerah.

Bacaan Lainnya

“Zakat fitrah di Ramadhan 1447 Hijriah sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras. Kalau diuangkan sebesar Rp47 ribu,” jelasnya, Kamis 29 Januari 2026.

Lanjut Nawawi, pada dokumen resmi BAZNAS, disebutkan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan konsumsi beras rata-rata masyarakat setempat dengan kualitas yang umum dikonsumsi. Oleh karena itu, nilai zakat fitrah antar daerah dapat berbeda, mengikuti perkembangan harga beras di wilayah masing-masing.

“Kalau zakat mal atau harta belum ada ketetapan dari Baznas Pusat. Baru zakat fitrah yang kami terima,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu, baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

“Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk beras atau uang tunai. Selain bertujuan menyempurnakan ibadah puasa, zakat fitrah juga diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan layak,” jelasnya.(*)

Pos terkait