10.512 Butir Obat Terlarang Tanpa Izin Edar Disita Polisi di Sepatan Timur

10.512 Butir Obat Terlarang Tanpa Izin Edar Disita Polisi di Sepatan Timur
Terduga pelaku berikut barang bukti obat tramadol dan eximer di sita Polsek Sepatan. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sepatan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 10.512 butir obat keras jenis tramadol dan eximer berikut seorang terduga pelaku berinisial RL.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi obat-obatan terlarang itu.

Bacaan Lainnya

“Terduga pelaku diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ujar Fahyani, Rabu, 7 Januari 2026 dalam keterangan persnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang serta di kontrakan pelaku. Dari tangan terduga pelaku RL tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam.

Fahyani menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal di Wilayah hukum Polsek Sepatan. Termasuk Pihaknya mengapresiasi peran serta  masyarakat dalam pemberantasan peredaran obat terlarang yang meresahkan ini.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sepatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata dia.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan,” tegasnya. (*)

Pos terkait