PASARKEMIS,BANTENEKSPRES.CO.ID – Warga di RW 20, Perumahan Pasar Kemis Residence, menjadi sasaran kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Narkoba dan Dampaknya terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat, belum lama ini.
Acara yang merupakan kolaborasi antara pihak RW yang diwakili oleh Ketua RW 20 Rayani, akrab disapa Ray dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari salah satu universitas swasta di Tangerang, bertujuan untuk membentengi masyarakat dari jerat barang haram tersebut.
Lurah Kuta Jaya Achmad Subagja menyampaikan, pesan mengenai penanggulangan Narkoba di wilayahnya. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang keras kepada pengedar dan bandar Narkoba demi menciptakan efek jera.
“Penekanan harus pada penegakan hukum kepada pengedar/bandar agar ada efek jera,” tegas Achmad Subagja, dengan nada rendah kepada bantenekspres.co.id.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi para pengguna yang menjadi korban.
Sementara itu, Camat Pasar Kemis Nurhanudin menyoroti pentingnya peran pencegahan yang dimulai dari lingkungan keluarga. Ia meminta agar orang tua lebih mengawasi pergaulan dan lingkungan anak-anak mereka.
Nurhanudin juga memberikan motivasi kepada para peserta, khususnya pemuda, agar tidak terpengaruh oleh tekanan yang negatif. “Jangan digubris kalau dibully cemen,” ucapnya, menyemangati agar pemuda berani menolak ajakan yang merusak.
Dalam sesi penyuluhan, dijelaskan pula mengenai ciri-ciri dan dampak dari pengguna narkoba, antara lain, sering berimajinasi, cenderung menyendiri, dan perubahan pola makan
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan sosial masyarakat RW 20 Perumahan Pasar Kemis Residence terhadap ancaman Narkoba.
Kegiatan yang diikuti oleh warga RT 10 RW 02, para ketua RW se-Kelurahan Kuta Jaya ini menghadirkan diantaranya, Untung Prasestia Umara sebagai penyuluh. (*)
Reporter: Zakky Adnan











