Tahan Jaminan, Nasabah Koperasi Semarak Dana Rangkasbitung Akan Lapor APH

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Yadi Maryadi Seorang nasabah Koperasi Simpan pinjam Semarak Dana di Rangkasbigung kecewa terhadap pelayanan koperasi tersebut. Pasalnya, akta lahir yang menjadi jaminan saat meminjam uang tidaknya kunjung diberikan oleh manajemen koperasi Semarak Dana. Padahal, kontrak atau waktu pinjaman sudah selesai dan lunas tepat waktu selama 12 pekan.

“Memang saat saya meminta akta lahir sebagai jaminan, tidak membawa tanda terima jaminan pada saat awal pinjaman, tapi kan bukti bahwa setoran pembayaran dan KTP saya sendiri sudah diperlihatkan, namun tetap saja akta lahir saya ditahan tidak bisa diberikan,” kata Yadi, kepada wartawan, Minggu 30 November 2025.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, dia sangat kecewa terhadap pelayanan Koperasi Semarak Dana, sehingga dia akan mengambil langkah kepastian Harus bertemu langsung dengan pimpinan Semarak Dana Inggi Purwadi. Bila upaya tersebut tidak bisa juga, atau harus diganti dengan uang Rp30.000, maka dia mengambil proses hukum kepada pihak APH.

“Iya saya akan melaporkan ke APH, dengan unsur penggelapan jaminan, merugikan masyarakat, menahan hak individu surat berharga sebagai warga Negara Indonesia,” ujarnya.

Lanjut Yadi, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak agar melakukan pengawasan terhadap kepada lembaga-lembaga pinjaman yang berkedok Badan Hukum Koperasi, sedangkan pelaksanaannya mereka menggunakan aturan sendiri, merugikan karyawannya sendiri yang bekerja, dan anggota pinjaman koperasi seperti yang sedang dia alami. Serta melakukan pembinaan Administrastif dan manajemen pelayanan di Koperasi Semarak Dana tersebut, sehingga nama Dinas Koperasi dan UMKM terjaga secara institusi dalam pemerintahan dengan tufoksi bidangnya di Dinas Koperasi dan UKM.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi anggota pinjaman koperasi Semarak Dana Cabang Rangkasbitung mengalami kekecewaan seperti yang saya alami sekarang,” tururnya.(*)

Pos terkait