Warga Kedaung Wetan Neglasari Terisolir Usai Jalan Ditutup, DPRD Kota Tangerang Jadwalkan Hearing Hari Ini

Andri Permana, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang meninjau lokasi jalan H. Dulloh yang ditutup. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

NEGLASARI,BANTENEKSPRES.CO.ID – Penutupan Jalan Haji Dulloh RT 01 RW 02, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang oleh PT Grand Nirwana Indah sejak 7 November 2025 memicu keresahan warga.

Akses jalan yang telah digunakan sejak 1978 itu ditutup dengan tembok pagar dan pembongkaran paving blok tanpa sosialisasi, mengakibatkan sekitar 300 kepala keluarga terisolir.

Bacaan Lainnya

Aktivitas ekonomi warga pun terganggu. Sejumlah pelaku usaha tak bisa beroperasi karena kendaraan mereka tidak lagi dapat melintas.

Lala Wira Sanjaya (71) dan Haji Yasin (75), warga setempat, menilai tindakan perusahaan sebagai bentuk arogansi. Mereka menyebut akses itu merupakan jalan turun-temurun yang dihibahkan ahli waris untuk kepentingan warga.

“Ini jalan sejak 1978. Di Google Maps pun masih ada sebagai Gang Haji Dulloh. Jalan ini sudah lama dihibahkan untuk warga,” ujar Lala.

Ia menegaskan penutupan dilakukan tanpa pemberitahuan. “Tahu-tahu sudah dipagar. Tidak ada sosialisasi. Saya tanya dasarnya apa? Sertifikatnya mana? Sampai sekarang tidak jelas,” katanya.

Dampak paling berat dialami Haji Yasin, pengusaha tenda dan panggung yang kini terpaksa menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

“Usaha saya berhenti total. Mobil tidak bisa keluar. Karyawan saya yang lima orang juga ikut berhenti. Kalau begini terus saya mau makan apa?” ujarnya.

Menindaklanjuti keluhan warga tersebut dan laporan Forum Suara Rakyat Kota Tangerang, DPRD Kota Tangerang mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini, Kamis 27 November 2025, pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Banmus DPRD Kota Tangerang.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/2772/400.14.6/XI/2025, yang ditandatangani Ketua DPRD, H. Rusdi.

Para pihak yang diundang antara lain: Asisten Pemerintahan Kota Tangerang, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKD (Bidang Aset)

Bagian Hukum Setda, Kantor, Pertanahan/ATR BPN, Camat Neglasari, Lurah Kedaung Wetan, Direktur PT Grand Nirwana Indah, Pimpinan Forum Suara Rakyat.

Hearing ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi sekaligus penyelesaian polemik agar hak akses warga dipulihkan.

“Kami hanya ingin hak akses masyarakat kembali. Ini urat nadi kehidupan warga,” ujar Ketua Forum Suara Rakyat Kota Tangerang, Bambang Wahyudi, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID Kamis 27 November 2025 dan membenarkan jadwal hearing hari ini dengan dewan.

Ratusan warga kini menunggu langkah tegas Pemkot Tangerang dan hasil hearing DPRD Kota Tangerang untuk memastikan akses jalan dapat kembali digunakan masyarakat. (*)

Reporter: Ahmad Syihabudin

Pos terkait