Ratusan Buruh Serbu Pendopo Bupati Serang, Minta UMK Naik 12 Persen

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas naik keatas mobil komando, pada aksi demonstrasi buruh di depan Pendopo Bupati Serang, Kamis 27 November 2025. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ratusan buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Serang, datangi Pendopo Bupati Serang untuk melakukan aksi demonstrasi, pada Kamis 27 November 2025.

Para buruh ini menuntut, supaya adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 12 persen, berdasarkan hasil survei pasar supaya buruh bisa mendapatkan hidup yang layak.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lokasi, ratusan masa aksi tiba di depan Pendopo Bupati Serang sekitar pukul 13.00 WIB, sudah ada aparat kepolisian yang menunggu untuk melakukan pengamanan, agar aksi berjalan dengan aman dan nyaman tanpa kerusuhan.

Masa aksi langsung menyampaikan aspirasinya secara bergantian, meminta UMK ada kenaikan di 2026 dan segera hadirkan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dihadapan mereka.

Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB, para buruh didatangi Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, didampingi Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami, dan pejabat lainnya.

Buruh dan pemerintah daerah, berdiskusi bersama mendengarkan seluruh tuntutan dari para buruh, untuk nantinya dilakukan pengkajian bersama dewan pengupahan tingkat kabupaten dan provinsi.

Setelah puas menyampaikan semua tuntutannya ke pemerintah daerah, masa aksi perlahan mengundurkan diri dan aksi demonstrasi pun selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Sekretaris Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Arizal Peni mengatakan, aksi demonstrasi dilakukan lantaran buruh belum mendapatkan regulasi atau ketetapan, tentang formula penetapan upah yang berarti mereka belum mendapatkan kepastian.

Sehingga, pihaknya bersama seluruh aliansi buruh se Kabupaten Serang melakukan aksi demonstrasi, untuk kembali menyampaikan apa yang menjadi keinginan para buruh yaitu UMK naik 12 persen di 2026.

“Kita belum dapat kepastian regulasinya, maka kita datang untuk menyampaikan bahwa harus ada kenaikan UMK di 2026. Selain itu, kita juga melakukan gerakan secara mandiri, untuk survey kelayakan hidup para buruh,” katanya.

Arizal mengatakan, berdasarkan hasil survey dari dewan pengupahan buruh bahwa, buruh bisa mendapatkan hidup layak jika kenaikan UMK sebesar 12 persen dapat terpenuhi.

“Hasil survey memunculkan angka yaitu, sektor satu sebesar Rp20 ribu dan sektor dua sebesar Rp13 ribu, kalau UMK naik 12 persen para buruh bisa sejahtera,” ujarnya.

Dikatakan Arizal, pemerintah daerah dinilai lambat dalam penerapan upah karena adanya beberapa hambatan salah satunya, tidak ada kepastian atas peraturan pemerintah yang mengatur penerapan upah berkeadilan.

Dalam dua tahun terakhir, para buruh melakukan beberapa upaya tanpa hadirnya pemerintah, dan pihaknya akan melawan apabila ada rancangan pemerintah yang tidak pro terhadap buruh.

“Rancangan peraturan pemerintah atau RPP yang tidak pro terhadap buruh, membuat hak-hak buruh yang harusnya bisa terima upah malah dikebiri dengan aturan yang dibuat pemerintah pro terhadap kapitalis. Kalau pemerintah kabupaten tidak tegas dalam mengambil keputusan, kalau tidak pro buruh tentu kami akan turun lagi ke jalan dengan jumlah masa aksi yang lebih besar,” ucapnya. (*)

Pos terkait