Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti Tipidum

Kejari Kota Tangerang
Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang bukti tindak pidana umum, Kamis,27 November 2026.

TANGERANG,BANTENEKSPREES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan pemusnahan Barang bukti perkara Tindak Pidana Umum(Tipidum), di pelataran Kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis, 27 November 2026.

Sebanyak 116 barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana umum terdiri dari 75 perkara Narkotika dan 41 perkara non Narkotika.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin mengungkapkan, pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum tersebut sudah mempunyai hukum tetap.

Amin menjelaskan, dari 116 barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 75 perkara Narkotika dan 41 perkara non Narkotika. Barang bukti jenis narkoba yang dimusnahkan antara lain, jenis Sabu sebanyak 1.646,0622 gram, jenis ganja sebanyak 7.002,6825 gram. Kemudian jenis Ekstasi sebanyak 99,0076 gram, lalu jenis Tramadol sebanyak 1.608 butir. Selain itu ada jenis obat Heximer sebanyak 1.864 butir dan Alprazolam sebanyak 28 butir serta Obat-obatan cina campuran sebanyak 34.272 buah.

Selain itu, dari perkara lainnya antara lain, barang bukti dari kasus yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Darurat Nomor.12 tahun 1951, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 363 KUHP Pencurian, 378 KUHP Penipuan dan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan :

Dari seluruh perkara selain jenis narkoba yang dimusnahkan, lanjut Amin, diantaranya 53 unit handphone, dua pucuk senjata api rakitan, kemudian senjata tajam jenis golok, samurai dan celurit sebanyak 25 bilah. Lalu 32 buah kunci T dan master kunci.

“Sisanya alat hisap sabu ada 8 buah, kemudian laptop dan printer masing 3 unit dan jenis barang bukti lainnya,” paparnya.

Amin menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam menuntaskan setiap perkara hukum,” ujar Amin.

Diharapkan ini menjadi pesan tegas bagi para pelaku kejahatan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan ditindak tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Pos terkait