SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahun anggaran 2026, telah resmi disahkan melalui rapat paripurna persetujuan penetapan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026, di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis 27 November 2025.
Rancangan APBD tahun anggaran 2026, yang diajukan baik pendapatan maupun belanja daerah sudah sesuai, dengan hasil yang telah disepakati antara Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Jubir Banggar DPRD Kabupaten Serang Joko Santoso mengatakan, untuk pendapatan daerah pada APBD 2026 yang semula direncanakan sebesar Rp3,133 Triliun, disepakati menjadi sebesar Rp3,197 triliun terjadi kenaikan sebesar Rp64.327 miliar.
Kemudian, belanja daerah pada APBD 2026 semula direncanakan sebesar Rp3,191 triliun, disepakati menjadi Rp3,298 terjadi kenaikan sebesar Rp106,515 miliar.
Dari semua anggaran tersebut, terdapat defisit mencapai Rp100,588 miliar, yang ditutup oleh pembiayaan netto sebesar Rp100,588 miliar, sisa lebih penggunaan anggaran atau Silpa nihil.
“Dari uraian yang telah kami sampaikan, dengan memperhatikan hasil pembahasan serta saran dan pendapat, dari seluruh fraksi-fraksi DPRD tentang APBD 2026. Sehingga, telah menyatakan kesepakatan agar rapat umum tentang APBD 2026 disetujui, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Serang,” katanya.
Supaya struktur APBD 2026 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, kata Joko, terdapat beberapa catatan dari Banggar DPRD Kabupaten Serang untuk Pemkab Serang.
Pertama, khusus untuk tahun anggaran 2025 ini yang hanya tersisa kurang lebih satu bulan diharapkan, Pemkab Serang pada target pendapatan daerah khususnya pada pos PAD, yang terdiri dari pendapatan pajak daerah, restribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dapat terealisasi sesuai target yang ditetapkan.
Kemudian, pada sektor pendapatan di anggaran 2026 diharapkan Pemkab Serang, melakukan terobosan dalam rangka peningkatan PAD, khususnya melalui sektor-sektor yang berbasis potensi lokal seperti pariwisata, jasa perdagangan, pertanian, serta pemanfaatan aset milik daerah.
“Ketiga, sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat harus terus dilakukan untuk memastikan keselarasan arah pembangunan daerah. Keempat, sektor belanja 2026 pengalokasian belanja daerah yang diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan prioritas, yang terkait dengan akselerasi pencapaian visi dan misi serta kegiatan pendukung lainnya yang menjadi tuntutan kebutuhan bagi masyarakat,” ujarnya.
Joko melanjutkan, untuk alokasi anggaran masing-masing perangkat daerah harus berbasis pada target kinerja pelayanan publik, dan mengacu pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja OPD.
Kemudian, berkenaan dengan penanganan sampah, Pemkab Serang agar segera melakukan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS), karena persoalan persampahan menjadi persoalan serius dan mendesak bagi masyarakat Kabupaten Serang.
“Untuk pengelolaan dan transparansi anggaran, harus dengan mengelola anggaran secara optimal, transparan dan tepat sasaran, serta melaksanakan pembiayaan daerah dengan prinsip akuntabilitas tinggi. Terkahir, TAPD dan Banggar harus bersinergi dengan baik dan melakukan koordinasi secara maksimal, dalam proses penyusunan APBD untuk memastikan APBD yang dihasilkan akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik,” ucapnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar











