APBD 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 5,13 Triliun

Wali Kota Tangerang, Sachrudin menandatangani Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat pariourna, Kamis, 27 November 2026.

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Kota Tangerang bersama Pemkot Tangerang telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026.

Hasil pembahasan, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp5,13 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,20 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1,92 triliun. Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp5,53 triliun.

Bacaan Lainnya

“Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp400 miliar, yang ditutup dari Pembiayaan Daerah atau Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp400 miliar,” kata Wali Kota Tangerang, Sachrudin dalam rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis, 27 November 2026.

“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada dewan yang telah membahas Raperda tentang APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2026 mulai dari tahap pembahasan internal legislatif sampai dengan pembahasan secara komprehensif dengan eksekutif, sehingga Raperda tentang APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2026 dapat disetujui dan ditetapkan bersama,” sambungnya.

Sachrudin menjelaskan, penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2026 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang tahun 2026 yaitu meliputi pemantapan fondasi daya saing sumber daya manusia, pemantapan fondasi daya saing perekonomian daerah berkeadilan dan berkelanjutan. Kemudian pemantapan infrastruktur kota berdaya saing, modern, inklusif, dan berkelanjutan.

Selain itu, penetapan fondasi daya saing pengelolaan lingkungan hidup dan perubahan iklim serta pemantapan regulasi dan tata kelola berintegritas dan adaptif.

“Seluruh belanja daerah Pemerintah Kota Tangerang tersebut telah menyesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah pusat tahun 2026,” ujarnya.

Dengan telah disetujui dan ditandatangani bersama Raperda tentang APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2026 ini, selanjutnya akan segera ditetapkan menjadi Perda setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan mendapatkan nomor registrasi.

“Segala apresiasi, catatan dan masukan dari jajaran DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Kota Tangerang, dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Reporter : Abdul Aziz

Pos terkait