SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan pencairan dana kerohiman bagi warga Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, dijadwalkan berlangsung pada awal Desember 2025. Kepastian ini disampaikan setelah jadwal sebelumnya beberapa kali mengalami pergeseran.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Muhamad Ibra Gholibi, menjelaskan bahwa pencairan awalnya direncanakan pada awal November, kemudian digeser ke akhir November. Namun, proses tersebut kembali mundur karena ada tahapan yang harus diselesaikan bersama pemerintah provinsi.
“Untuk warga Sukadana, pencairan kami pastikan dilakukan pada awal bulan Desember. Kami mohon maaf karena jadwalnya kembali bergeser dari rencana semula,” ujar Ibra, Rabu 26 November 2025.
Ia menerangkan bahwa penundaan terjadi karena Pemkot Serang perlu memperoleh validasi data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebelum dana tersebut bisa dicairkan. Validasi tersebut kini sudah dirampungkan.
“Alhamdulillah, minggu ini proses validasinya sudah selesai. Minggu ini juga dijadwalkan ada pergeseran keuangan ke kas daerah Kota Serang,” ujarnya.
Dana kerohiman ini berasal dari bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Banten dengan total anggaran sekitar Rp2 miliar. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 244 kepala keluarga (KK) di Sukadana, masing-masing sebesar Rp5 juta.
Selain warga Sukadana, bantuan serupa juga disiapkan untuk warga yang tinggal di bantaran Kali Padek. Rumah-rumah mereka yang berdiri di sempadan sungai akan dibongkar pada 4 Desember 2025, sehingga mereka turut mendapatkan dana kerohiman.
“Untuk warga Padek prosesnya sama, tetapi kami dahulukan pencairan bagi Sukadana. Setelah selesai, barulah bantuan untuk Padek akan kami salurkan,” kata Ibra.
Dengan selesainya proses administrasi, Pemkot Serang menargetkan pencairan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran pada awal Desember mendatang. (*)











