Penumpang Taksi Online Dirudapaksa Sopir di Tol Kunciran, Pelaku Ditangkap dan Positif Narkoba

Penumpang Taksi Online Dirudapaksa Sopir di Tol Kunciran, Pelaku Ditangkap dan Positif Narkoba
Pelaku FG (49) diamankan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan dinyatakan positif narkoba. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Seorang perempuan berinisial NG (30) menjadi korban rudapaksa dan penganiayaan oleh sopir taksi online yang ditumpanginya. Pelaku berinisial FG (49) ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Operasi Sikat Jaya 2025.

Kasus ini dilaporkan korban ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota pada 22 November 2025.

Bacaan Lainnya

Kronologi kejadian di Tol Kunciran

Peristiwa terjadi pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban memesan taksi online dari Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta Tangerang. Namun mobil yang datang tidak sesuai dengan identitas kendaraan di aplikasi.

Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk “mencuci muka”. Mobil berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, sebelum Exit Benda. FG lalu berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban menggunakan benda mirip senjata api.

Korban dipukul di leher dan kepala, lalu dipaksa membuka pakaian. Korban pun akhirnya dirudapaksa di lokasi tersebut.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke Depok dan menurunkan korban di depan gang kost korban.

Berdasar laporan korban dan hasil penyelidikan serta profiling dugaan polisi mengarah pada pelaku FG ini, seorang warga Bekasi yang berprofesi sebagai sopir taksi online. Polisi pun menemukan kendaraan pelaku, Mazda 2 hijau B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.

Tim Resmob meringkus pelaku pada Minggu dini hari (23/11) di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Pelaku ditangkap saat tengah beristirahat bersama keluarga.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam dompet FG. Pelaku mengaku sabu itu miliknya, Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban sempat tidak ditemukan karena pelaku mengaku membuangnya ke sungai. Pada pengembangan lanjutan, Senin (24/11) kemarin, polisi menemukan benda tersebut di bawah jok pengemudi mobil pelaku.

Dalam penangkapan Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, Paket sabu, Pakaian korban, Dua ponsel, Mobil Mazda 2 hijau, Benda menyerupai senjata api, Dompet dan kartu identitas, Tas selempang dan pakaian pelaku. Melalui uji urine ternyata pelaku FG positif amphetamine dan methamphetamine.

Dalam keterangan resminya, kepada awak media Selasa, 25 November 2025, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak laporan masuk.

“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari 24 jam. Pelaku kami tangkap di Depok bersama barang bukti,” ujar Awaludin.

Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi yang memanfaatkan profesi layanan publik seperti transportasi online. Pelaku juga terbukti positif narkoba, sehingga akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Awaludin mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat memesan taksi online.“Pastikan identitas mobil dan pengemudi sesuai aplikasi. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110,” katanya. (*)

Pos terkait