TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Aksi pencurian sepeda motor digagalkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Sepatan saat patroli di Jalan Raya Mauk KM 11, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin 24 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Seorang pria berinisial Y (57) dibekuk setelah kepergok mencoba merusak kunci motor warga.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, pelaku awalnya terlihat mondar-mandir mencurigakan sambil memperhatikan sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Ketika situasi dirasa sepi, pelaku mendekat dan berupaya merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.
“Petugas yang sedang berpatroli langsung menghentikan dan mengamankan pelaku sebelum motor berhasil dibawa kabur,” ujar Fahyani dalam keterangannya, Selasa 25 November 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat, STNK, kunci kontak, kunci leter T, dan sebuah handphone. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna memastikan apakah pelaku terkait jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya.
“Operasi Sikat Jaya 2025 terus digencarkan untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga rasa aman di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap Kapolsek. (*)











