SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,3 kilogram dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial MI dan DH.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Banten, Senin 25 November 2025. Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan berbagai instansi, mulai dari Kanwil Bea Cukai Banten, Kesbangpol, Pengadilan Tinggi Banten, Polda Banten, Balai POM, hingga Kanwil Pemasyarakatan, serta BNN Kota Tangerang dan tim laboratorium BNN.
“Barang bukti yang kami tampilkan ini merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran sabu berskala besar yang melibatkan dua pelaku,” ujar Rohmad.
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka berinisial MI dan DH dilakukan melalui rangkaian operasi sejak Sabtu, 15 November 2025. Awalnya, tim melakukan penyelidikan di Pelabuhan Merak, namun tidak menemukan barang bukti. Tim kemudian mengikuti target hingga Terminal Tangerang, tempat ditemukan paket mencurigakan dalam bagasi.
Saat hendak diamankan, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri. MI berhasil ditangkap terlebih dahulu di sebuah hotel di Tangerang. Sementara DH baru berhasil diamankan dua hari kemudian di Bandung setelah upaya pengejaran panjang. Tercatat, DH sempat membuang ponsel miliknya untuk menghilangkan jejak komunikasi dan membeli telepon baru di Bekasi sebelum melanjutkan perjalanan ke Bandung.
“Ini bukan operasi yang mudah. Di lapangan ada dinamika dan upaya tersangka untuk menghilangkan jejak. Namun tim tetap berhasil mengamankan keduanya,” jelas Rohmad.
Ia menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BINDA) dan Bea Cukai, serta telah dikembangkan ke jaringan lebih luas. Saat ini koordinasi sedang dilakukan dengan BNN RI, BNN Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat untuk membongkar pemasok utama jaringan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rohmad menjelaskan, barang bukti sabu tersebut belum dimusnahkan karena masih menunggu izin resmi dari pengadilan. Pemusnahan akan dilakukan bersama barang bukti ganja dan sabu dari kasus lain, termasuk yang ditangani BNN Kota Tangerang.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa BNNP Banten terus bekerja dan berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Banten,” tegasnya. (*)











