SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Serang memastikan penertiban ratusan bangunan yang berdiri di sempadan Sungai Padek, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, akan mulai dilaksanakan pada minggu depan, tepatnya 4 Desember 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari program normalisasi aliran sungai yang selama ini mengalami penyempitan dan menjadi salah satu titik rawan banjir di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, mengatakan bahwa rapat koordinasi yang digelar bersama perangkat daerah, Forkopimcam, serta unsur kelurahan dan kecamatan merupakan tindak lanjut dari tahapan sosialisasi dan pendataan yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
Menurut Yudi, proses pemberitahuan kepada warga berjalan cukup baik karena sudah dilakukan sejak awal. Dalam rapat tersebut, beberapa aspirasi warga ikut disampaikan dan dibahas untuk penyesuaian mekanisme pelaksanaan nanti.
“Sosialisasi kepada warga sudah dilakukan sejak jauh hari sehingga komunikasi berjalan lancar. Tadi juga ada masukan warga dan sudah kita bahas bersama untuk disesuaikan dalam pelaksanaan,” ujarnya usai rapat di Kecamatan Kasemen, Senin 24 November 2025
Saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan akurat, khususnya bagi warga yang akan direlokasi ke Rusunawa Wahana. Penempatan hunian baru akan mempertimbangkan kepemilikan rumah dan kebutuhan keluarga.
“Kita akan memilah mana yang sudah memiliki rumah sendiri dan mana yang belum. Penempatan juga disesuaikan dengan kebutuhan, karena di rusun tersedia tipe 24 dan tipe 36,” jelasnya.
Semula pembongkaran direncanakan pada 1 Desember, namun atas pertimbangan warga dan masukan Forkopimcam, jadwal pelaksanaan dimundurkan menjadi 4 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menyebut jumlah bangunan di lokasi mencapai lebih dari 300 unit. Namun tidak semuanya merupakan hunian, karena sebagian bangunan difungsikan sebagai tempat usaha.
“Dari hasil pendataan, bangunan di lokasi tersebut lebih dari 300 unit, namun tidak semuanya merupakan hunian karena sebagian digunakan sebagai tempat usaha,” terangnya.
Dari total tersebut, terdapat 175 kepala keluarga yang terdata sebagai penerima bantuan kerohiman. Data tersebut masih terus divalidasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyaluran.
“Validasi dilakukan berdasarkan domisili sesuai KTP dan KK yang sah serta benar-benar tinggal di lokasi tersebut, sehingga tidak ada penerima yang tidak terdampak,” ujarnya.
Nilai bantuan kerohiman mengikuti standar program yang sama sebelumnya, yakni sekitar Rp5 juta per kepala keluarga.
Iwan memastikan, pelaksanaan teknis pembongkaran akan menggunakan alat berat karena jumlah bangunan dan kondisi lapangan tidak memungkinkan untuk dilakukan secara manual.
“Tahapan pembongkaran dijadwalkan mulai 4 Desember, dilanjutkan validasi akhir, dan paling lambat tanggal 14 Desember sudah selesai pelaporan. Untuk pelaksanaan teknis pembongkaran, alat berat pasti diturunkan,” tegasnya. (*)











