Digitalisasi PBB di Kabupaten Tangerang Ungguli PKB

Warga masih antusias membayar pajak melalui pelayanan mobil keliling di salah satu kantor desa di Kabupaten Tangerang. Foto: Dokumentasi UPTD Pajak Daerah Wilayah 4

​KABUPATENTANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang gencar mendorong kemudahan pembayaran pajak daerah melalui inovasi digital.

Kemudahan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini jauh lebih fleksibel dan terdigitalisasi, dibandingkan dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bacaan Lainnya

​Wajib pajak PBB di Kabupaten Tangerang dimanjakan oleh berbagai saluran pembayaran online yang terintegrasi langsung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Mewakili Kepala UPTD Pajak Daerah Wilayah 4 Asep Suwandi, seorang pegawai bernama M Marwan menyampaikan, kemudahan membayar PBB ini didorong oleh aplikasi dan sistem seperti Si Cepot (Sistem Informasi Cetak PBB Online Terpadu) dan aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang.

“Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengecek tagihan, mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), hingga melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor,” jelasnya, dengan percaya diri, Senin, 24 November 2025.

​Tak hanya itu, kata pria asal Bandung ini, kanal pembayaran PBB-P2 kini telah merambah luas, mencakup ke E-Commerce, yakni pembayaran melalui platform seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Kemudian, Dompet Digital, seperti layanan melalui GoPay, OVO, LinkAja, dan QRIS. Lalu, Perbankan yang integrasi dengan Bank BJB. Gerai Ritel: Pembayaran melalui gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

“Penerapan digitalisasi ini terbukti efektif, bahkan Bapenda Kabupaten Tangerang mencatat kenaikan signifikan pada penerimaan PBB-P2 berkat kemudahan yang ditawarkan. Wajib pajak yang berdomisili di luar Tangerang pun tetap bisa menunaikan kewajiban mereka dengan praktis, kapan saja, dan di mana saja,” imbuhnya.

​Di sisi lain, pembayaran PKB, yang merupakan kewenangan bersama antara Bapenda Provinsi Banten, Kepolisian, dan Jasa Raharja melalui sistem Samsat, cenderung masih lebih sentralistik.

Meskipun sudah tersedia layanan Samsat Online Nasional (Salmonas) dan layanan Samsat Keliling, proses registrasi dan validasi, terutama yang melibatkan pergantian STNK atau plat nomor, masih mensyaratkan wajib pajak untuk mendatangi kantor fisik.

​Dari segi kemudahan ini, menunjukkan adanya disparitas (perbedaan) dalam tingkat adaptasi digital antar-jenis pajak daerah, sebab pelayanan PBB mengambil langkah terdepan untuk menghadirkan layanan non-stop dan tanpa batas ruang. (*)

 

Pos terkait