TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID Pemerintah pusat hingga kini belum menerbitkan surat keputusan terkait petunjuk teknis penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) khususnya di Kota Tangerang. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kota Tangerang, Ujang Hendra saat dihubungi Tangerang Ekspres, Kamis, 20 November 2025.
‘Blm ada rapat lagi, nanti tunggu surat dari kementerian dulu,” kata Ujang.
Dia menyebut, keputusan penetapan UMK tahun 2026 khususnya Kota Tangerang pada Desember 2026 nanti. Namun demikian pihaknya tetap menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian tenaga Kerja sebagai landasan penetapan UMK. “Insya Allah Desember,” ungkapnya.
Ujang menuturkan, pihaknya tetap mengakomodir usulan aliansi buruh, bahwa hasil survei pasar yang dilakukannya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026.
“Teman-teman serikat pekerja sudah menyerahkan hasil survei KHL di beberapa pasar. Ini menjadi bahan masukan dalam rapat Dewan Pengupahan di bulan November,” tuturnya.
Ujang mengatakan, setiap pengambilan Keputusan, Dewan Pengupahan selalu mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan. “Biasanya menjelang rapat Dewan Pengupahan, Kemenaker akan mengeluarkan peraturan baru tentang tata cara perhitungan upah minimum. Informasinya Desember, jadi nanti semua akan disesuaikan dengan regulasi itu,” papar Ujang.
Dia menegaskan, Pemkot Tangerang tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan stabilitas dunia usaha.
“Prinsipnya, kita akan terus menjaga kenyamanan iklim investasi di Kota Tangerang. Tapi tetap memperhatikan kesejahteraan buruh. Keduanya harus seimbang supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Ujang.
Dia berharap regulasi baru yang akan keluar dari pemerintah pusat bisa memberikan keadilan bagi semua pihak. “Mudah-mudahan nanti peraturan yang baru bisa menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Jadi buruhnya sejahtera, perusahaannya juga maju,” tuturnya.
Dia juga mengajak serikat buruh dan pengusaha mengedepankan sikap musyawarah apabila terjadinya perselisihan hubungan industrial seperti perselisihan hak, PHK, dan tuntutan kesejahteraan. Hal itu guna menjaga iklim di Kota Tangerang tetap aman dan kondusif. Mengingat eskalasi sosial politik saat ini yang tengah tidak baik.
“Kami mengajak pihak pekerja, pengusaha bersama pemerintah memperkuat kolaborasi dalam menjaga iklim di Kota Tangerang tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 sebesar 11,28 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman Nuriman mengatakan, berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan di beberapa pasar di Kota Tangerang, diperoleh rata-rata nilai Rp5.641.571,46, atau naik 11,28 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
“Rata-rata hasil survei kami menunjukkan kenaikan kebutuhan hidup buruh di atas sebelas persen. Artinya, kenaikan upah yang kami minta ini bukan tanpa dasar, tapi berdasarkan kondisi riil di lapangan,” ungkap Maman saat ditemui ditengah aksi unjukrasa di Puspemkot Tangerang, belum lama ini.
“Hasil survei itu sudah kami sampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja, untuk selanjutnya kami harap bisa menjadi rekomendasi resmi Wali Kota dalam rapat Dewan Pengupahan nanti,” pungkasnya.
Maman menambahkan, dasar perjuangan mereka berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang mengembalikan mekanisme pengupahan pada survei pasar dan kebutuhan hidup layak. Putusan itu menjadi landasan untuk menolak kebijakan upah yang hanya berbasis formula ekonomi tanpa memperhitungkan realitas kesejahteraan pekerja.
“Bagi kami, survei pasar adalah instrumen nyata untuk mengukur kebutuhan hidup buruh. Upah bukan sekadar angka, tapi menyangkut keberlangsungan hidup keluarga pekerja, biaya pendidikan anak, kesehatan, dan kontribusi ekonomi di masyarakat,” tutupnya.
Rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang sendiri dijadwalkan berlangsung pada November 2025 untuk membahas penetapan UMK tahun 2026, sebelum diajukan ke Gubernur Banten untuk ditetapkan melalui keputusan resmi.(*)
Reporter: Abdul Aziz










