CIPONDOH,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dua pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Cipondoh terkait kasus peredaran sabu. Keduanya dibekuk di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh, Rabu (20/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan warga soal dugaan transaksi narkoba. Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi kemudian membuntuti dua pria berinisial Adul dan Aken hingga ke sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua.
Setiba di lokasi, polisi menggeledah keduanya dan menemukan dompet putih berisi satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua ponsel, serta satu pipet.
Dalam pemeriksaan, Adul mengaku membeli sabu lima gram dari kawasan Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta. “Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” kata Adul diintrogasi polisi saat penangkapan itu.
Aken mengaku hanya membantu menjual. “Dibayar tergantung hasil, paling Rp50 ribu sampai Rp200 ribu,” ujarnya diterangkan Polisi.
Dijelaskan Polisi, Keduanya berencana memecah sabu menjadi paket Rp100 ribu hingga Rp200 ribu sebelum diedarkan.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih mendalami jaringan pemasoknya,” ungkap Yudha. Kamis 20 November 2025.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Reporter: Ahmad Syihabudin










