TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Penyegelan gudang PT Esa Jaya Putra (EJP) yang berlokasi di kawasan pergudangan, Kecamatan Benda, dinilai mencederai iklim investasi di Kota Tangerang. Hal itu disampaikan kuasa hukum manajemen PT EJP, Tommy Rano saat ditemui Tangerang Ekspres, 19 November 2025.
Tommy mengungkapkan, penyegelan Gudang PT EJP tersebut atas rekomendasi Komisi I DPRD Kota Tangerang pasca Inspeksi Mendadak ke gudang alas kaki milik perusahaan tersebut.
Dikatakan Tommy, petugas Satpol PP Kota Tangerang menyegel seluruh gudang milik PT EJP tersebut. Bahkan Pintu gerbang utama dilakukan dengan merantai dna digembok sehingga aktivitas operasional total terhenti.
“Pertanyaan saya, perizinan kami itu sudah ada, ada yang belum lengkap, on proses. Terus karena itu masa gudang perusahaan harus disegel semuanya? Kan proses kelengkapan perizinan sedang berjalan di Pemkot Tangerang,” ujar Tommy.
Dampak dari penyegelan tersebut, kata Tommy, puluhan pekerja yang menggantungkan hidupnya di perusahaan tersebut kini kehilangan pekerjaan sementara. Bahkan terancam menjadi pengangguran apabila perusahaan tak kunjung beroperasi kembali.
Tommy menyebut, penyegelan tersebut mencederai iklim investasi di Kota Tangerang. Terlebih, penghentian operasional perusahaan tersebut menimbulkan kerugian besar, baik bagi perusahaan maupun tenaga kerja.
“Operasional terhenti total dampaknya kami merasa dirugikan Ini tidak baik untuk iklim investasi Kota Tangerang,” tegasnya.
Tommy menjelaskan, terkait persoalan perizinan yang menjadi dasar penyegelan, bahwa tidak benar perusahaan tidak memiliki izin sama sekali. Menurutnya, hanya tiga bangunan gudang yang izinnya belum lengkap, seperti SLF dan PBG. Menurutnya, pada tahun 2021 perusahaan telah mengurus perizinan tersebut. Namun tiga gudang belum lengkap.
“Jadi tidak benar kalau dikatakan semua gudang tidak berizin. Kelengkapan sudah ada, memang masih ada tiga gudang yang belum selesai, tapi sudah dan sedang dalam proses,” jelasnya.
Tommy juga menyayangkan penyegelan yang dilakukan dengan merantai dan menggembok pintu gerbang utama gudang tersebut.
“Kalau memang bangunan kanopi juga dipersoalkan, mengapa tidak diarahkan untuk dibongkar atau diperbaiki. Ini malah kenapa harus menggembok pintu gerbang yang akhirnya mematikan seluruh aktivitas usaha,” bebernya.
Tommy berharap Pemkot Tangerang dapat memberikan penyelesaian yang lebih bijak, mengingat proses perizinan saat ini sedang berjalan dan perusahaan menunjukkan itikad baik.
“Diharapkan Pemkot Tangerang memberikan solusi yang baik agar perusahaan tetap bisa beroperasi sambil menunggu PBG gundang lainnya keluar. Kalau dipaksa berhenti total, tidak hanya perusahaan yang rugi, tapi puluhan pekerja juga terdampak,” ujarnya.
“Bukan hanya itu saja, Kota Tangerang yang katanya digadang-gadang sebagai kota layak investasi, tapi koq ini malah merusak nilai investasi. Langkah penyegelan ini juga merugikan Pemkot Tangerang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Tangerang melakukan Sidak ke gudang PT Esa Jaya Putra, Pergudangan 75 dan Workshop di Kelurahan Benda, Kecamatan Benda pada 13 November 2025 lalu.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Junadi telah merekomendasikan Satgas untuk melakukan penyegelan dan memanggil sekaligus mengklarifikasi ke pihak perusahaan. Karena ditemukan beberapa pelanggaran yaitu ketidaklengkapan perizinan operasional, dugaan penggunaan bangunan tidak sesuai peruntukan, dan adanya keterkaitan dengan PT lain.
Satgas yang terdiri dari perwakilan Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pemanggilan dan verifikasi pada Jumat mendatang.
“Kita akan pantau terus. Jika diperlukan, DPRD akan melakukan hearing untuk memastikan penegakan perda berjalan,” tegasnya.(*)










