Sebanyak 306 Kasus Kekerasan Terjadi di kota Tangerang

ilustrasi kekerasan anak

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk den Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang mencatat sebanyak 306 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga November 2025.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang diterima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang terdiri dari kasus

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini UPTD PPA menerima pengaduan sebanyak 306 kasus kekerasan,” ungkap Tihar saat dihubungi, Selasa, 18 November 2025.

Tihar menyampaikan, Pemkot Tangerang memiliki aplikasi Silacak Perak yaitu Sistem Layanan Cepat Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Aplikasi tersebut sebagai fasilitas pengaduan masyarakat apabila adanya kejadian KDRT, kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitarnya.

Sejak 2024 diluncurkannya aplikasi tersebut, kata Tihar, kepedulian masyarakat semakin tinggi untuk melaporkan adanya kejadian kekerasan baik oleh korban maupun warga yang mengetahui kejadian tersebut.

“Masyarakat sekarang di kita semakin peduli untuk melaporkan kasus kekerasan. Terlebih adanya aplikasi Si Lacak Perak tingkat partisipasi masyarakat untuk melaporkan semakin tinggi. aka itu, banyaknya laporan, maka data kekerasan semakin tinggi,” ungkapnya.

Melalui aplikasi tersebut, Pemkot Tangerang memberikan fasilitas assesmen terhadap korban atau pelapor yang mengalami kadis kekerasan. Pihaknya juga telah membentuk tim khusus yang telah disiapkan akan melakukan assesmen terhadap korban atau pelapor.

Layanan pengaduan berbasis aplikasi ini juga sekaligus untuk program pendampingan hingga pemulihan terhadap korban.,” kata Tihar.

Selain itu, UPTD PPA siap melayani aduan masyarakat terkait adanya kekerasan terhadap anak maupun KDRT di lingkungan sekitarnya.

Dia menuturkan, hingga saat ini sosialisasi Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 104 kelurahan terus dimasifkan. Hal itu guna mencegah dan mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang.

“UPTD PPA selain menerima aduan juga untuk melakukan pendampingan hukum, medis hingga psikologis. Dalam hal ini, identitas korban kekerasan akan terjaga kecuali dibutuhkan dalam pelaporan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Sedangkan untuk program pemenuhan hak anak di Kota Tangerang, pihaknya juga menyediakan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang berlokasi si Gedung Cisadane, untuk layanan konseling, parenting dan penjangkauan kasus secara gratis.

“Jadi masyarakat bisa memanfaatkan layanan-layanan terkait kekerasan, bisa konsultasi dengan Puspaga juga,” ujarnya.

Dia menambahkan, DP3AP2KB secara rutin melakukan pembinaan forum anak, pembinaan sekolah ramah anak yang terus mensosialisasikan ke sekolah-sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SMP. serta pembinaan kampung ramah anak.

“Kami juga mengimbau untuk seluruh masyarakat agar tidak perlu ragu untuk melakukan pelaporan lewat layanan yang telah disediakan. Kami juga menyediakan tim atau petugas profesional di bidangnya untuk melakukan pendampingan secara penuh,” pungkasnya.(*)

Reporter : Abdul Aziz

Pos terkait