KOTA TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID–Ribuan tenaga harian lepas (THL) sah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pelantikan terhadap 5.591 PPPK ini dilakukan oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin di stadion Benteng Reborn, Senin (11/17/2025).
Pemkot Tangerang menjamin ketersediaan anggaran untuk menggaji ribuan PPPK paruh waktu tersebut. Sachrudin mengatakan pengangkatan ribuan THL menjadi PPPK ini penting untuk memperkuat birokrasi daerah. “Untuk mendukung kinerja pelayanan publik di Kota Tangerang,” kata Sachrudin. Pelantikan itu juga disaksikan langsung perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III.
Wali Kota menegaskan PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik akan langsung bertugas sesuai dengan penempatan kerja masing-masing. Ia memaparkan sebagian besar tenaga honorer telah berhasil diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari 4.206 PPPK dan 5.519 PPPK Paruh Waktu dengan kontrak minimal 1 tahun serta maksimal hingga 5 tahun yang akan diperpanjang sesuai dengan evaluasi kinerja secara berkala.
“Semua pegawai yang telah dilantik dapat menjaga amanah, integritas dan dedikasinya untuk selalu memberikan kinerja pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang,” tegasnya. Selain itu, prosesi pelantikan disambut antusias dengan ribuan PPPK dari berbagai kalangan usia yang memadati lokasi pelantikan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Agus Andriansjah memastikan kesiapan fiskal pembiayaan PPPK paruh waktu. Anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu telah dianggarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (APBD) 2025 yang mencapai Rp68,2 miliar untuk pembiayaan gaji dan Rp2,8 miliar untuk pembiayaan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
“PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan hak yang sama, termasuk gaji yang sesuai dengan ketentuan minimum mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang,” kata Andri. Menurutnya, Pemkot Tangerang menjamin tidak ada perubahan gaji akibat penyesuaian perubahan status kepegawaian dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PPPK paruh waktu. ”Tidak hanya sampai akhir tahun ini, kami menjamin kesiapan fiskal untuk menunjang pembianaan PPPK paruh waktu bisa sampai tahun-tahun mendatang. Hal ini dikarenakan pada dasarnya anggaran pembiayaan PPPK paruh waktu hanya pengalihan dari anggaran Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer ke PPPK paruh waktu,” terangnya. (adv)











