SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Komisi Informasi Provinsi Banten menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, hasil dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bertempat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Kota Serang.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Zulpikar menyampaikan, pelaksanaan Monev tahun 2025 diikuti oleh 107 badan publik di seluruh Provinsi Banten. Dari jumlah tersebut, 77 badan publik berhasil mengikuti seluruh tahapan Monev hingga tahap akhir.
Zulpikar menjelaskan, Monev tahun ini menjadi bagian penting dalam mengukur sejauh mana komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat UU KIP.
“Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat sejumlah permasalahan dan tantangan di berbagai kategori badan publik,” jelasnya, Sabtu, 15 November 2025.
Permasalahan pada Badan Publik
Pada kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditemukan, yakni,
1. Sebanyak 20% atau 8 dari 40 OPD tidak memenuhi dokumen pada Indikator I (Kualitas Informasi).
2. Sebanyak 7 dari 40 OPD perlu menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
3. Sebanyak 18,5% atau 7 OPD belum memiliki program peningkatan kapasitas SDM Layanan Informasi.
4. Sebanyak 7 OPD belum masuk kategori Informatif, dengan rincian 2 OPD Menuju Informatif dan 5 OPD Cukup Informatif.
Lanjut Zulpikar, untuk kategori Pemerintah Kabupaten atau Kota, masih ditemukan 1 dari 8 pemerintah daerah yang belum memenuhi dokumen studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan.
“Sedangkan pada kategori Lembaga Non Struktural (LNS) atau Vertikal, 1 dari 11 lembaga belum menyediakan ringkasan jawaban atas permohonan informasi publik,” jelasnya.
Zulpikar mengatakan, untuk kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hasilnya menunjukkan,
1. 6 dari 14 BUMD masuk dalam kualifikasi Informatif.
2. 1 BUMD dalam kualifikasi Menuju Informatif.
3. 2 BUMD dalam kualifikasi Kurang Informatif.
4. 5 BUMD masih dalam kualifikasi Tidak Informatif.
Sementara untuk Pemerintah Desa, dari 20 desa yang diundang mengikuti Monev, hanya 4 desa yang berpartisipasi, dengan hasil 1 desa Informatif, 1 desa Menuju Informatif, 1 desa Kurang Informatif, dan 1 desa Tidak Informatif.
Dalam sambutannya, Zulpikar menegaskan bahwa kegiatan penganugerahan ini bukan hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga refleksi dari komitmen bersama untuk menegakkan hak masyarakat atas informasi publik.
“Dengan adanya penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2025 ini, saya berharap semua badan publik dan seluruh warga negara Indonesia, khususnya para pemohon informasi publik, dapat semakin sadar dan aktif dalam mendukung cita-cita Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Ia menekankan, hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan badan publik berkewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.
“Mari kita sadari bersama bahwa hak atas informasi adalah hak asasi manusia. Maka, kepada badan publik, selain informasi yang dikecualikan, berikanlah informasi publik itu kepada masyarakat, khususnya kepada pemohon informasi publik. Jangan halangi hak masyarakat untuk tahu terhadap informasi publik,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Zulpikar mengumumkan penerima penghargaan Piala Bergilir Gubernur Banten Tahun 2025, yang diberikan kepada lima badan publik terbaik dari masing-masing kategori, yaitu,
1. Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: Pemerintah Kota Tangerang.
2. Kategori OPD Pemerintah Provinsi Banten: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten.
3. Kategori Lembaga Non Struktural (LNS) atau Vertikal: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
2. Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Perumdam Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang.
3. Kategori Pemerintah Desa: Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Zulpikar mengajak seluruh badan publik untuk terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, meningkatkan kapasitas pelayanan, dan memperluas inovasi digital agar Provinsi Banten dapat semakin maju dan informatif.
“Dengan sinergi bersama, saya yakin Banten akan menjadi provinsi yang semakin terbuka, transparan, dan akuntabel dalam pelayanan publik,” pungkasnya.(Advetorial)











