Wali Kota Minta Percepatan Penyerahan PSU dari Pengembang

KOTA TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID–Wali Kota Tangerang Sachrudin meminta percepatan penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang. Masih banyak lahan untuk fasum fasos dari pengembang perumahan yang belum diserahkan ke Pemkot Tangerang.

Aset PSU dari pengembang yang diserahkan hingga kini baru mencapai 50 persen. “Jika datanya lengkap dan regulasi jelas, jangan ditunda. Tuntaskan proses PSU demi kepastian dan kenyamanan warga,” ujarnya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang di Bumi Gumati Resort Bogor, Jumat (14/11/2025).

Bacaan Lainnya

“Kita ingin memastikan masyarakat tinggal di lingkungan yang aman dan tertata. Karena itu, kolaborasi dan kecepatan kerja menjadi kunci,” tegasnya. Ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur dalam memperkuat tata kelola dan mempercepat layanan di sektor permukiman.

Menurutnya, Bimtek ini bukan hanya pelatihan, tetapi langkah strategis untuk memperbaiki sistem kerja dan meningkatkan profesionalisme. “Aparatur Perkimtan harus memahami regulasi, menguasai data, dan mampu memberikan pelayanan yang cepat dan akuntabel,” tegas Sachrudin.

Bimtek ini menjadi momentum untuk menyelaraskan tugas pokok dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat soliditas tim agar layanan Dinas Perkimtan semakin responsif dan berkualitas. “Kota tertata lahir dari aparatur yang sigap. Mari terus bekerja untuk kota yang lebih layak huni dan nyaman,” paparnya.

Tahun ini, Pemkot Tangerang, menerima 1,6 juta m² lahan PSU dari 11 pengembang perumahan. Untuk itu, Pemkot Tangerang memberikan penghargaan kepada 11 pengembang perumahan beserta kejaksaan dan BPN yang telah membantu memfasilitasi proses serah terima pada Mei 2025 lalu.

Sachrudin menyampaikan bahwa penyerahan PSU ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan hunian yang nyaman, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung tata kelola pembangunan kota yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan dan menyerahkan PSU, yang meliputi jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, serta jaringan utilitas, kepada pemerintah daerah,” kata Sachrudin.

“Penyerahan ini sangat penting agar fasilitas umum yang dibangun dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah dan dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” lanjutnya.

Pemkot Tangerang berkomitmen memperkuat sinergi dengan para pengembang dan penyerahan PSU secara resmi memberikan kepastian hukum dan legitimasi bagi pemerintah untuk melakukan pemeliharaan dan pengembangan lebih lanjut

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo menambahkan, setelah penyerahan ini, pengelolaan dan pemeliharaan PSU akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tangerang. Selain PSU seluas 1.637.215 meter persegi, ada juga penyerahan 32.446 meter persegi tanah makam dari 11 pengembang yang terlibat.

“Setelah proses serah terima ini, kami akan menindaklanjuti dengan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas untuk menjamin kualitas layanan kepada warga. Pemkot Tangerang pun terbuka usulan masyarakat atas pemanfaatan fasilitas tersebut sesuai kebutuhan masyarakat tersebut,” papar Decky.

Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong para pengembang yang belum menyerahkan PSU untuk segera memenuhi kewajiban mereka, guna mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik. (adv)

Pos terkait