SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID — Peluang Kota Serang menjadi lokasi khusus (loksus) pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) kian terbuka. Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengirimkan surat penugasan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menyiapkan berkas persyaratan, meski keputusan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Menteri belum diterbitkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, membenarkan bahwa Kota Serang kini masuk tahapan lanjutan dalam proses penetapan lokasi PSEL nasional. Menurutnya, pemerintah pusat meminta Pemkot Serang melengkapi seluruh dokumen kesiapan teknis dan administratif.
“Untuk penetapan secara keputusan menterinya memang belum, cuma baru surat untuk penyiapan seluruh berkasnya. Jadi kalau untuk kita penuhi ya bisa,” ujar Farach saat dikonfirmasi, Jumat, 14 November 2025.
Farach menjelaskan, dokumen yang harus dipenuhi berisi sejumlah persyaratan, mulai dari data lahan hingga kesiapan infrastruktur pendukung. Kota Serang sendiri mengandalkan TPSA Cilowong yang memiliki lahan lebih dari 17 hektare — memenuhi kebutuhan minimal pembangunan fasilitas PSEL.
“Dokumennya berisi pernyataan-pernyataan sama data-data seluruh infrastruktur, terus data-data lahan, itu aja. Kesiapan dari penyiapan anggaran juga. Kita butuh koordinasi dengan TAPD untuk menyampaikan pernyataan kepala daerah dan kesiapan pemenuhan,” tuturnya.
Salah satu syarat utama pembangunan PSEL adalah kemampuan memasok sampah minimal 1.000 ton per hari. Karena itu, Pemkot Serang terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk memastikan skema pengumpulan sampah regional, termasuk potensi pasokan dari kabupaten/kota sekitar.
“Nanti di kontrol sama provinsi untuk pemenuhan sampah 1.000 ton per hari minimal,” kata Farach.
Selain persyaratan teknis, penyusunan dokumen juga mencakup pernyataan dukungan dari kepala daerah, komitmen pendanaan daerah, hingga kesiapan lahan secara legal. Farach menyebut bahwa Kota Serang saat ini berada di fase krusial penentuan.
“Jadi sekarang sudah tahap di penyiapan dokumen. Mudah-mudahan kalau dokumennya lengkap, langsung keluar SK-nya. Nanti kalau sudah fix, akan dikoordinasikan dengan provinsi,” ucapnya.
Peluangnya yang semakin kuat membuat Kota Serang kini disebut-sebut tengah “menyalip” Kabupaten Serang, yang sebelumnya digadang-gadang menjadi kandidat utama. Kabupaten Serang diketahui juga menyiapkan lahan di beberapa titik, namun belum mendapatkan surat penugasan penyiapan dokumen seperti yang diterima Kota Serang.
Jika SK Menteri terbit dan menetapkan Kota Serang sebagai loksus, maka TPSA Cilowong berpotensi menjadi pusat pengolahan sampah terbesar di Banten, sekaligus menjadi proyek strategis dalam upaya mengurangi ketergantungan pada pengelolaan sampah konvensional. (*)











