TPA Jatiwaringin Sedang Progres Penataan

TPA Jatiwaringin, di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin, 10 November 2025. Foto: Zakky Adnan/bantenekspres.co.id

MAUK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, memiliki tanggung jawab terkait masalah kebersihan.

Pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang kebersihan khususnya persampahan menjadi tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat d bidang Pengelolaan Sampah berbasis masyarakat maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang memandang perlu dilakukan pembangunan fisik dan non fisik.

Sehubungan dengan itu, bedasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 490 Tahun 2025, tentang Penetapan Belanja Tidak Terduga
Penanganan Darurat Sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin Tahun Anggaran 2025.

Pekerjaan yang Dilaksanakan meliputi, pekerjaan persiapan pekerjaan galian timbunan dan pemadatan, pekerjaan perkuatan, pekerjaan lapisan kedap, pekerjaan pipa, dan pekerjaan bronjong.

Selain itu, menurut Kepala TPA Jatiwaringin Jaya Gemi, melalui Kasubag TU TPA Jatiwaringin Dude Satwaludin menyampaikan, selain upaya hal-hal tersebut, Pemkab Tangerang pun bertahap melakukan perluasan lahan TPA.

“Perluasan mencapai 13.292 meter persegi pada 2023. Perluasan mencapai 6.043 meter persegi pada 2024. Nah, kalau yang 2025, kami belum terima data perluasannya dari Perkim (Dinas Perumahan Permukiman dan Perumahan),” jelasnya, Senin, 10 November 2025.

Pantauan wartawan di akses jalan menuju TPA Jatiwaringin, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang sedang melaksanakan kegiatan lanjutan rekonstruksi Jalan Jati Talang, Desa Buaran Jati – Gintung Pulo – Pulo Ceger, Kecamatan Sukadiri.

Sumber dana dari APBD-P Kabupaten Tangerang senilai Rp807.179.000. Pelaksananya CV Alfina Putri Tunggal selama 60 hari kalender. (*)

Pos terkait