Penyidik Polri Tetapkan Roy Suryo Cs sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu

JAKARTA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan adalah Roy Suryo.

Langkah tegas ini diambil sebagai wujud nyata komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menegakkan supremasi hukum dan membuktikan profesionalisme dalam menangani setiap laporan yang masuk.

Bacaan Lainnya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan para tersangka didasarkan pada proses penyidikan yang ilmiah dan terstruktur di bawah kendali penyidik Polda Metro Jaya.

“Proses ini telah melalui gelar perkara yang dilakukan secara komprehensif dan melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu,” ujarnya, melalui keterangan pers yang diterima bantenekspres.co.id, Jumat, 7 November 2025.

Lebih lanjut, para ahli yang dilibatkan dalam proses penyidikan dan gelar perkara tersebut meliputi ahli pidana, ahli sosiologi hukum,

Ahli komunikasi, dan ahli bahasa

Keterlibatan berbagai ahli ini bertujuan untuk memastikan setiap langkah hukum yang diambil telah memenuhi standar akuntabilitas dan keilmiahan.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait lainnya.

Untuk mendukung proses hukum, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti kuat. Salah satu bukti kunci adalah ijazah asli yang sebelumnya telah diuji di laboratorium forensik. Hasil pengujian ini menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menjerat para tersangka.

Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi penekanan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada penyebaran informasi palsu atau hoaks akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait