TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode 2020–2024.
Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan pejabat teras di PT APK, yakni GM selaku Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (April 2020–Juni 2023), AYS selaku General Manager of Logistics & Supply Chain (April 2018–Juni 2022), dan MFM selaku Contract Logistic Manager (April 2020–Juni 2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil gelar perkara.
“Penetapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu 8 November 2025.
Teja menjelaskan, para tersangka diduga berperan aktif dalam menunjuk dan menetapkan PT LBN serta PT ASM sebagai vendor atau mitra pelaksana pekerjaan pengangkutan di PT APK yang diperoleh dari PT Hutama Karya (HK).
“Mereka juga diduga menerima hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Tersangka GM langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7–26 November 2025, dan ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Sementara AYS dan MFM tidak dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu TAW, HP, dan YY.
“Tim penyidik masih mendalami total kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skandal korupsi di PT Angkasa Pura Kargo ini,” pungkas Teja. (*)











