SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil pick up atau losbak jenis L300 dan Colt Diesel yang beroperasi lintas daerah.
Dalam operasi ini, enam pelaku dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kedua kelompok sindikat ini sudah beraksi di 46 lokasi di wilayah hukum Polda Banten, Bogor, dan sebagian wilayah Polda Metro Jaya.
“Dari kelompok pertama ada tiga orang pelaku, dan dari kelompok kedua juga tiga orang. Masih ada empat pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing dua dari tiap kelompok,” ujar Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis 6 November 2025.
Menurut Dian, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2018 hingga 2025 dengan modus yang sama. Kelompok pertama mengaku telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP), sementara kelompok kedua beraksi di 30 TKP.
Sasaran utama mereka adalah mobil L300 dan truk ringan yang diparkir di kawasan permukiman, pertokoan, dan area industri.
“Mereka beraksi dengan cara merusak gembok dan kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, lalu menonaktifkan GPS dengan alat jammer,” jelasnya.
Sebelum beraksi, lanjut Dian, para pelaku melakukan pengintaian untuk menentukan target operasi (TO). Pencurian dilakukan saat dini hari atau menjelang subuh, dan dalam satu malam mereka bisa mencuri hingga dua unit kendaraan.
“Setiap kelompok juga memiliki kendaraan pengawal. Kelompok pertama menggunakan mobil Sigra, sedangkan kelompok kedua memakai sepeda motor,” tambahnya.
Hasil curian dijual dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit. Kendaraan kemudian dikirim ke wilayah Jawa Timur dan Bogor untuk dipreteli dan dijual kembali sebagai suku cadang. Masing-masing pelaku memperoleh keuntungan Rp3 juta hingga Rp7 juta per orang.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi L300, satu unit truk diesel, satu sepeda motor, 15 kunci letter T, alat jammer GPS, serta satu senjata airsoft gun.
“Kepada para pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Dian.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, khususnya jenis L300 atau truk ringan, untuk segera melapor ke kepolisian guna mencocokkan dengan barang bukti yang telah diamankan. (*)











