Diskominfo Kota Serang Siapkan Skema Tarif Videotron, Targetkan Tambah PAD Mulai 2026

Kepala Diskominfo Kota Serang, Asep Setiawan saat diwawancarai oleh wartawan, Kamis 30 Oktober 2025.

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang tengah menyiapkan rencana penerapan tarif pemanfaatan videotron yang ditargetkan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor media luar ruang milik pemerintah.

Kepala Diskominfo Kota Serang, Asep Setiawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), potensi penerimaan dari setiap unit videotron bisa mencapai Rp70 juta per tahun.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil kajian Bapenda, potensi yang bisa didapatkan sekitar Rp70 juta per unit. Angka ini masih berupa proyeksi, tapi menjadi dasar bagi kami untuk menyusun skema penerapan tarif,” jelas Asep, Kamis 30 Oktober 2025.

Meski demikian, Asep menegaskan tidak seluruh videotron akan bersifat komersial. Sebagian di antaranya tetap disiapkan untuk kepentingan nonkomersil atau layanan informasi publik.

“Karena videotron ini milik pemerintah, tentu akan ada porsi tertentu untuk layanan kemasyarakatan. Persentasenya sedang kita bahas agar tetap seimbang antara fungsi pelayanan publik dan peningkatan PAD,” ujarnya.

Ia menambahkan, rencana tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan administrasi dan kelengkapan teknis. Diskominfo juga tengah menyiapkan sistem pencatatan penerimaan agar seluruh aliran dana dapat terdata secara transparan.

“Saat ini kami sedang menyiapkan administrasi dan bendahara penerimaan. Setiap dana yang masuk nanti harus tercatat dengan rapi,” kata Asep.

Untuk penetapan nilai tarif, pihaknya masih melakukan verifikasi dan uji lapangan guna memastikan kesesuaian antara potensi dan kondisi aktual.

“Nilai Rp70 juta itu hasil kajian awal dari Bapenda, tapi kita tetap akan cek langsung di lapangan sebelum ditetapkan secara resmi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa videotron tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga sarana penting dalam penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Videotron selama ini banyak digunakan oleh instansi vertikal maupun lembaga eksternal untuk sosialisasi program pemerintah. Jadi selain berpotensi menambah PAD, videotron juga tetap berfungsi sebagai media informasi publik,” ujarnya.

Saat ini, Diskominfo Kota Serang tercatat memiliki lima unit videotron yang tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah kota. Dengan rencana penerapan tarif tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan media digital ini bisa lebih optimal dan memberi manfaat ganda, baik dari sisi informasi publik maupun peningkatan pendapatan daerah. (*)

 

Pos terkait