TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkab Tangerang memastikan tidak ada dana mengendap di perbankan. Hal itu dijelaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat saat diwawancarai bantenekspres.co.id, Rabu, 29 Oktober 2025.
“Kita tidak ada dana mengendap di bank seperti yang disebutkan Menteri Keuangan pak Purbaya. Kita adanya optimalisasi manajemen kas daerah, kita simpan dalam bentuk deposito on call, bukan di giro,” jelasnya.
Ia mengatakan, rekening kas daerah disimpan di empat bank berbeda. Hal itu merupakan bentuk kebijakan manajemen kas daerah.
Hidayat merinci, deposito on call yang disimpan Pemkab Tangerang ada di empat perbankan. Tarif bunga yang dikenakan berbeda-beda mulai dari 5,5 perse hingga 6 persen per tahun.
Perlu diketahui, deposito on call berbeda dengan deposito pada umumnya yang digunakan masyarakat luas. Deposito on call (DOC) adalah jenis simpanan berjangka di bank yang dapat dicairkan kapan saja dengan pemberitahuan sebelumnya.
“Jadi sewaktu-waktu uangnya bisa kita ambil bukan diendapkan, beda ya. Deposito on call di empat bank total itu Rp800 miliar. Tarif bunga beragam ada 6 persen, ada 5,5 persen. Kalau di Giro malah cuman kena 2,2 persen,” jelasnya.
“Uang kas daerah bila disimpan dalam bentuk giro malah lebih salah lagi, karena kita ga ambil peluang manfaat di perbankan. Deposito on call itu tidak mengikat,” tambahnya.(*)
Reporter: Asep Sunaryo











