Mudahkan Kerja Polisi dengan GPS, Maling Motor Ditangkap Polsek Jatiuwung

Pelaku berikut barang bukti kejahatan diamankan di Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Rabu 29 Oktober 2025. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua maling motor setelah dilakukan pengejaran lintas wilayah hingga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Dalam hitungan jam polisi berhasil menemukan pelaku berikut barang bukti kejahatannya, lantaran motor itu telah terpasang GPS (Global Positioning System) oleh pemiliknya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan warga diwilayahnya yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di Jalan Gatot Subroto Km 1, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Selasa (28/10) kemarin sekitar pukul 01.15 WIB.

“Korban melapor bahwa motor miliknya hilang. Kendaraan tersebut dilengkapi alat pelacak GPS, sehingga tim opsnal segera melakukan pelacakan dan pengejaran berdasarkan sinyal yang terpantau,” ungkap Kompol Rabiin dalam keterangannya Rabu 29 Oktober 2025.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP R. Derry DKP, tim segera bergerak mengikuti sinyal GPS tersebut. Sekitar pukul 02.30 WIB dihari yang sama, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku di Jalan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Kedua pelaku masing-masing berinisial SM (21) alias Samsul bin Misra dan MR (33) alias Rijal, keduanya merupakan warga Kadu Belang, Mekar Jaya, Pandeglang. Samsul berperan sebagai joki, sedangkan Rijal bertindak sebagai eksekutor atau pemetik,” jelas Rabiin.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain
Dua pegangan kunci leter T dan sembilan mata kunci leter T, Tiga mata kunci magnet, Dua kunci leter L, Satu unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan pelaku, Satu unit motor hasil curian, Dua unit ponsel, Satu bilah pisau badik, Satu pucuk pistol korek api.

“Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kota maupun Kabupaten Tangerang. Total sudah sekitar sepuluh kali,” kata dia.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.

“Terima kasih kepada masyarakat yang cepat melapor dan memberikan informasi. Sinergi antara warga dan aparat kepolisian menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan seperti ini,” tandas Kapolsek. (*)

Reporter: Ahmad Syihabudin

Pos terkait