TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Bupati Tangerang resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2025, tentang Pedoman Pemberian Nomor Registrasi Perangkat Desa.
Perbup Tangerang tersebut berisikan tentang regulasi-regulasi terkait nomor registrasi perangkat desa. Ada 22 digit nomor registrasi perangkat desa.
Hal ini menjadi kabar baik bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Tangerang, untuk memastikan bahwa perangkat desa mendapatkan kepastian hukum.
Karena itu, perangkat desa diajak agar nomor registrasi desa, menjadi motivasi kedepan agar lebih berdaya dan lebih profesional melayani masyarakat.
Dengan adanya nomor registrasi perangkat desa, maka perangkat desa diajak juga mengelola tata kelola pemerintah desa yang lebih tertib, transparan, dan profesional.
Bergini alur penerbitan Nomor Registrasi Perangkat Desa:
1. Desa membuat surat permohonan penerbitan NRPD dari Kepala Desa
2. Admin Desa upload persyaratan pemohonan penerbitan NRPD dari Kepala Desa
3. Kecamatan memproses verifikasi persyaratan
4. Kecamatan upload surat pengantar Camat
5. DPMPD upload surat usulan penetapan NRPD kepada Bupati
6. Bupati/Biro Hukum membuat SK penerbitan NRPD dari Bupati
7. DPMPD upload persetujan penerbitan NRPD dari Bupati
8. Kecamatan upload surat pengantar penyampaian SK Bupati kepada Kepala Desa
9. Desa upload SK Kepala Desa tentang penetapan NRPD
10. Kecamatan proses verifikasi SK Kepala Desa
11. DPMPD persetujuan SK penerbitan NRPD
12. PMPD mencatat NRPD di buku register Perangkat Desa
13. Selesai
Sumber informasi tersebut berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. (*)











