SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Usai memimpin apel peringatan Hari Sumpah Pemuda di Puspemkot Serang, Selasa 28 Oktober 2025. Wali Kota Serang Budi Rustandi langsung meninjau barisan kendaraan dinas dan pribadi milik aparatur pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, Budi ikut menempelkan stiker pada sejumlah kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Aksi simbolik tersebut menjadi bagian dari kegiatan bersama antara Pemerintah Kota Serang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, dan Samsat Kota Serang dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Budi Rustandi mengatakan, kegiatan itu bukan sekadar penegakan aturan, melainkan juga upaya membangun keteladanan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). “Tadi saya juga sambil memeriksa kendaraan, baik mobil pribadi maupun mobil dinas, yang belum membayar pajak. Tujuannya agar kesadaran membayar pajak ini bisa digalakkan. Jangan sampai kendaraan bagus tapi pajaknya belum dibayar,” ujarnya.
Menurut Budi, aparatur pemerintah harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak. “Saya ingin para ASN menjadi contoh. Jadi, sebelum masyarakat kami ajak taat pajak, pegawai pemerintahnya dulu yang harus memberikan teladan dengan tertib membayar pajak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas, menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan secara terpadu bersama Samsat Kota Serang dan perwakilan dari Provinsi Banten. Aksi penempelan stiker dilakukan pada kendaraan bermotor yang teridentifikasi belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat,” kata Hari.
Dari hasil pendataan, terdapat 44 kendaraan yang terjaring dalam kegiatan tersebut. Stiker penunggak pajak ditempel langsung sebagai tanda agar pemilik segera melunasi kewajibannya.
“Total ada 44 kendaraan yang kami tempel stiker karena belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelas Hari.
Ia menambahkan, penindakan tidak memandang status jabatan atau kedudukan pemilik kendaraan. “Dalam sistem kami tidak ada data jabatan atau eselon, hanya berdasarkan nama dan alamat. Jadi kami tidak melihat status pejabat atau bukan,” ungkapnya.
Dari sisi penerimaan, Bapenda mencatat capaian realisasi pendapatan PKB dan BBNKB telah mencapai sekitar 80 persen dari target sebesar Rp104 miliar. Artinya, sudah terkumpul kurang lebih Rp80 miliar, dan pihaknya optimistis target bisa tercapai dalam waktu dekat. “Kami optimistis target itu bisa tercapai dalam dua hari ke depan,” tutur Hari. (*)











