TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Udara bersih menjadi kebutuhan pokok setiap manusia. Demi menjaga kualitas udara di wilayahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satgas Langit Biru menggelar operasi gabungan uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Kegiatan ini dimulai di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Selasa 28 Oktober 2025 sejak pagi pukul 08.00 hingga menjelang siang.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkot Tangerang dalam mengendalikan pencemaran udara dan memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga di Kota Akhlakul Karimah. Program tersebut bahkan mendapat apresiasi langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Wali Kota Tangerang Sachrudin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan, udara bersih bukan hanya slogan, tetapi kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi bersama.
“Udara yang bersih dan sehat adalah kebutuhan utama kita sebagai makhluk hidup. Razia uji emisi ini memastikan setiap kendaraan yang melintas di Kota Tangerang layak jalan dan tidak menghasilkan polusi berlebih,” tegas Sachrudin.
Ia menambahkan, operasi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Polres dan TNI, hingga pihak-pihak terkait lainnya dalam wadah Satgas Langit Biru.
Sachrudin berharap masyarakat tidak hanya patuh karena takut sanksi, melainkan karena sadar akan pentingnya udara bersih bagi kesehatan dan lingkungan.
“Bagi kendaraan yang sudah dua kali tidak lolos uji emisi dan masih belum lolos lagi, akan kami kenakan sanksi pidana,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menargetkan sebanyak 2.000 kendaraan menjadi sasaran uji emisi selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 Oktober 2025.
Pada hari pertama, uji emisi difokuskan pada 700 kendaraan roda empat. Hingga siang hari, hampir 100 kendaraan telah diuji, dan enam di antaranya dinyatakan tidak lulus sehingga langsung menerima surat peringatan pertama.
“Kalau sudah tiga kali melanggar tanpa perbaikan, maka akan dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp50 juta,” jelas Wawan yang akrab disapa WF itu.
Wawan menegaskan, operasi ini bukan semata untuk menindak, melainkan untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi kendaraan dan dampaknya bagi lingkungan.
Selama tiga hari pelaksanaan, operasi gabungan uji emisi akan digelar di beberapa titik strategis, yakni Rabu (29/10) di Jalan M.H. Thamrin (jalur provinsi), dan Kamis (30/10) di kawasan Metland Cipondoh (jalan kota).
Dengan langkah konsisten ini, Pemkot Tangerang berharap kualitas udara kota terus membaik, dan cita-cita menuju Langit Biru Kota Tangerang bukan lagi sekadar slogan, melainkan kenyataan yang dirasakan warganya setiap hari. (*)











