Dua Maling AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang Ditangkap

Dua Maling AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang Ditangkap
Maling AC di SMAN 1 Kota Tangerang, IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52) diamankan Polsek Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID -Jajaran Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasara, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52). Keduanya ditangkap setelah mencuri dua unit pendingin ruangan (AC) milik sekolah.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Suyatno dalam keterangannya Selasa 28 Oktober 2025.

Aksi kedua pelaku ini tergolong nekat lantaran dilakukan siang hari sekira pukul 14.00 WIB, hingga diketahui oleh warga sekitar yang kemudian segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Tangerang.

Alhasil, Polisi bersama warga akhirnya dapat menangkap keduanya di lokasi kejadian dengan mudah. Mereka diketahui membongkar dua unit AC dengan menggunakan obeng, tang potong, gunting, dan tangga besi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit AC (indoor dan outdoor) serta peralatan yang digunakan untuk membongkar.

“Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta,” katanya.

Kapolsek AKP Suyatno mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat tindak pidana.

“Apabila ada kejadian serupa maupun tindak kejahatan lainnya, segera hubungi layanan Call Center 110 agar bisa ditindaklanjuti,” pungkas Kapolsek. (*)

Pos terkait