TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Presiden Prabowo memutuskan TPA Jatiwaringin jadi pusat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Tangerang Raya. Pemkab Tangerang ada empat kewajiban dalam mensukseskan keputusan presiden.
Hal ini disebutkan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (PSLB3 DLHK) Kabupaten Tangerang Agustin Hari Mahardika kepada bantenekspres.co.id, Senin, 27 Oktober 2025.
“Ada empat kewajiban Kabupaten Tangerang yang harus dilaksanakan,” katanya.
Lanjutnya, Pemkab Tangerang mesti menyiapkan lahan 5,6 hektare di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Lahan ini menjadi pusat PSEL se-Tangerang Raya.
“Pertama itu lahan 5,6 hektar di Jatiwaringin. Kedua, suplai sampah sebesar 2000 ton per hari,” jelas Hari.
Lalu, pemerintah daerah juga harus memastikan kesiapan sistem angkutan sampah memenuhi standar 2.000 ton per hari.
“Sampah harian 2.000 ton ini ke PSEL sesuai kapasitas. Juga kita siapkan perizinan lokal,” jelasnya.
Lebih jauh, kata Hari, pemerintah daerah akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan.
“Nanti ada kerjasama antar daerah yang saling menguntungkan, ini juga materi pertemuan kemarin pimpinan daerah Tangerang Raya dengan Menteri LH. Kedepan akan dikoordinasikan oleh Gubernur Banten,” pungkasnya.(*)











