RAJEG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pihak Puskesmas Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjelaskan cara pelaporan penemuan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD).
Tujuan penjelasan tersebut, agar kasus penyakit yang disebabkan virus dengue yang ditularkan nyamuk aedes aegypti kepada manusia ini dapat segera ditindaklanjuti.
Kepala Puskesmas Sukatani dr Endah Dwi Putrianti, melalui Penanggung Jawab (Pj) DBD Iin Suharni menyampaikan, cara pelaporan penemuan kasus DBD, warga cukup melapor kepada ketua RT setempat.
“Cara lapor adanya kasus DBD, warga bisa lapor ke ketua RT-nya,” kata Iin Suharni, disela kesibukannya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID di Puskesmas Sukatani, Senin, 27 Oktober 2025.
Kemudian, menurutnya, Ketua RT setempat melaporkan kasus DBD kepada Kader Posyandu setempat, lalu Kader Posyandu meneruskan pelaporan kasus itu ke Bidan Desa, berikutnya Bidan Desa meneruskan lagi kasus itu ke Puskesmas.
“Bidan Desa, biasanya langsung meneruskan laporan ke Penanggung Jawab DBD Puskesmas,” tutur perempuan yang juga sebagai perawat di Puskesmas Sukatani ini.
Lebih lanjut, menurutnya, ia tak bosan mengimbau masyarakat agar meggalakkan PSN atau Pemberantasan Sarang Nyamuk, melalui program yang dinamai 3M Plus.
Ia memaparkan, 3M Plus adalah menguras, menutup, dan mendaur ulang barang bekas. Plusnya antara lain, bisa memelihara ikan cupang di bak mandi, menanam pohon lavender, dan memakai lotion anti nyamuk. (*)











