BENDA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dua pemuda berinisial MA alias Kode (20) dan Y alias Kunyuk (20) diringkus polisi patroli setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit panjang di kawasan Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Sabtu (25/10) dini hari tadi. Diduga keras senjata tajam tersebut akan digunakan untuk tawuran.
Kapolsek Benda AKP Sriyono, mengatakan penangkapan berawal dari ada laporan masyarakat yang melihat sekelompok pemuda membawa senjata tajam di sekitar Jalan Atang Sanjaya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal patroli cipta kondisi (Cipkon) di malam libur Polsek Benda ini langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran di lapangan.
“Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda yang sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Sriyono dalam keterangannya, Minggu 26 Oktober 2025.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita dua bilah celurit berukuran besar dan sedang. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Benda untuk diperiksa lebih lanjut.
Sriyono menuturkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi tawuran antar kelompok remaja di wilayah hukum Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegasnya.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (*)











