Fraksi Gerindra Ditagih PAW Almarhum Nurhadi, KPU: Sesuai Aturan

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Sejak wafatnya anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Gerindra, Nurhadi, pada 3 September 2025 lalu, pengurus partai Gerindra hingga saat ini belum mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada pimpinan DPRD.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, PAW anggota dewan yang berhalangan tetap merupakan ranahnya partai politik. Sebagai pimpinan, hingga saat ini dia belum mendapatkan informasi terkait pengajuan pengganti almarhum Nurhadi dari Fraksi Gerindra.

Bacaan Lainnya

‎”Biar bagaimanapun PAW itu kan ranahnya fraksi ya, bukan di kita untuk pengusulan dan pengisian dari masing-masing anggota fraksinya,” kata Rusdi saat ditemui.

Rusdi mengatakan, pelaksanaan PAW tidak ada tenggat waktu. Namun, pihaknya tetap mengingatkan kepada partai politik ketika ada anggotanya di fraksi berhalangan tetap, seperti almarhum Nurhadi dari daerah pemilihan 5, untuk segera mengajukan nama calon penggantinya.

‎”Enggak ada kewajiban dan keharusan, secara tertulis yah. Dan secara aturan tidak ada tenggat waktu juga dan itu kembali ke fraksinya masing-masing,” ujar Rusdi politisi dari Partai Golkar.

‎”Cuma kita ingatkan juga biar segera untuk mengajukan nama pengganti almarhum,” sambungnya.

Almarhum Nurhadi merupakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota, sebagai pengganti almarhum di dapilnya yaitu suara terbanyak setelah almarhum Nurhadi.

Sementara itu, ‎pada pekan lalu jajaran DPRD Kota Tangerang menggelar Reses I Masa Sidang tahun 2025-2026. Mereka menyerap aspirasi konstituennya di setiap daerah pemilihannya masing-masing guna menjadi bahan pokok pikiran (Pokir) dewan yang nantinya dibahas dalam rapat bersama pihak eksekutif.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, adanya anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Gerindra wafat, secara aturan PAW anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan tetap atau berhenti antar Waktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama.

‎”Secara aturan dan kalau gak ada persoalan suara terbanyak (PAW). Kalau kita kan tinggal ngikutin aturan aja,” ungkap Qori.

Meski demikian, KPU Kota Tangerang, tetap menunggu surat pemberitahuan dari DPRD Kota Tangerang untuk mekanisme pelaksanaan PAW tersebut.

‎”Kalau KPU nanti menerima surat pemberitahuan dari DPRD, baru nanti kita disposisi dan kita proses tuh di aplikasi,” terangnya.

‎Setelah proses itu selesai, sambung Qori, dilanjutkan dengan pleno penandatanganan. Menurutnya, proses PAW dari surat pemberitahuan DPRD tersebut membutuhkan waktu paling lama lima hari.

“Sesuai aturan lima hari, ada proses yang harus di cek. Termasuk LHKPN si pengganti PAW itu, berkasnya semua dilengkapi. Kalau tidak ada persoalan baru kita kirim lagi ke DPRD,” pungkasnya.(*)

Pos terkait