Pemkot Tangerang Dituntut Kemandirian Fiskal

Pemkot Tangerang Dituntut
Juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma.

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Tangerang menuntut kemandirian fiskal Pemkot Tangerang. Pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga Rp400 miliar lebih pada tahun anggaran 2026 nanti menjadi pelecut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil guna menjaga kualitas pelayanan publik.

Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI-Perjuangan, Teja Kusuma mengatakan, pendapatan daerah tahun anggaran 2026 turun. Maka, Pemkot Tangerang harus keluar dari bayang-bayang ketergantungan transfer dari pusat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kondisi ini sebagai momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Kota Tangerang tidak boleh terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat, tetapi harus menggali potensi pendapatan lokal yang selama ini belum tergarap maksimal,” ungkap Teja, Kamis 23 Oktober 2025.

“Kita harus memiliki strategi konkret untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Data wajib pajak harus tervalidasi dan diselaraskan dengan realisasi lapangan. Jangan sampai potensi pajak dan retribusi hilang hanya karena lemahnya pendataan,” sambung Teja yang juga juru bicara pada Rapat Paripurna tentang pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, belum lama ini.

Dikatakannya, Fraksi PDI-Perjuangan menekankan pentingnya menjadikan APBD bukan sekadar dokumen keuangan tahunan, tetapi instrumen perjuangan ideologis untuk menyejahterakan rakyat.

“APBD harus menjadi alat perjuangan, bukan sekadar catatan angka dan laporan keuangan. APBD adalah instrumen kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Teja.

Pendapatan Daerah Menurun

Berdasarkan rancangan APBD 2026, prediksi pendapatan daerah Kota Tangerang mencapai Rp5,06 triliun. Angka ini menurun dari tahun sebelumnya.

Dia memaparkan, PAD Kota Tangerang hanya sebesar Rp3,13 triliun, sedangkan komponen pendapatan dari transfer daerah mencapai Rp1,9 triliun. Bagi Fraksi PDI Perjuangan, tren ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mempengaruhi kualitas belanja publik dan pelayanan masyarakat.

“Penurunan ini harus menjadi perhatian bersama. Efisiensi belanja tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik,” tegas Teja.

Fraksi PDI-Perjuangan mengingatkan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penyusunan dan pelaksanaan anggaran.

APBD 2026 adalah kesempatan mempertegas arah keberpihakan pada masyarakat bawah di tengah situasi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan pasca pandemi dan tekanan inflasi yang belum sepenuhnya reda.

Teja menambahkan, DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan proses penganggaran berjalan secara rasional dan berpihak kepada rakyat kecil.

“Fungsi DPRD bukan hanya menyetujui atau mengkritisi, tapi menjadi mitra konstruktif bagi pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola keuangan yang baik,” tambahnya.

Kendati demikian, total belanja daerah pada RAPBD 2026 mencapai Rp5,46 triliun, angka ini menimbulkan defisit sekitar Rp400 miliar yang akan ditutup dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). (*)

 

Pos terkait