LEBAK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Memperingati Hari Santri 2025, DR.KH.Sulaiman Effendi M.Pd Presedium FSPP Provinsi Banten yang juga Pengasuh pondok pesantren Manahijussadat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten menyoroti perkembangan kemandirian ekonomi pesantren yang harus segera dilakukan oleh pondok pesantren (Ponpes). Sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah maupun bantuan eksternal lainnya.
Menurutnya, pesantren kini tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan agama, tetapi juga menjadi pusat pengembangan ekonomi yang berkelanjutan, yang memberikan manfaat langsung kepada para santri dan masyarakat
“Pengembangan kemandirian ekonomi pesantren yang langsung dikelola oleh pesantren, mulai dari usaha pertanian, peternakan, hingga perdagangan. Semua ini bertujuan untuk mendukung operasional pesantren dan meningkatkan kesejahteraan dan pendidikan santri,” kata DR.KH.Sulaiman Effendi, kepada BantenEkspres, Selasa 21 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, bahwa kemandirian ekonomi pesantren bukan sekadar mengurangi ketergantungan pada bantuan eksternal, tetapi juga memberikan pendidikan praktis kepada santri. Dengan terlibat langsung dalam berbagai kegiatan ekonomi, santri tidak hanya mempelajari ilmu agama, tetapi juga keterampilan berwirausaha yang penting untuk bekal di masa depan.
“Kami di Pesantren Manahijussadat terus belajar tentang kemandirian ekonomi pesantren agar mampu mengelola bisnisnya sendiri. Para santri dilibatkan dalam berbagai proses, mulai dari perencanaan hingga operasional. Ini bukan hanya soal menghasilkan keuntungan, tetapi juga memberikan edukasi tentang manajemen bisnis kepada para santri,” katanya.
Dalam semangat Hari Santri, ia menegaskan pentingnya penguatan sektor ekonomi di pesantren. Sehingga bisa lepas dari ketergantungan bantuan pemerintah.
“Santri bukan hanya penerus ajaran agama, tetapi juga agen perubahan yang harus siap menghadapi tantangan zaman. Dengan kemandirian ekonomi, mereka bisa lebih percaya diri dan mandiri ketika terjun di masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, pesantren saat ini telah bertransformasi, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai basis ekonomi yang kuat, memberi manfaat langsung bagi santri, pesantren, dan masyarakat luas.
“Untuk itu penting legalitas pesantren, sehingga dalam proses membuat usaha atau koperasi pesantren tidak terganjal akibat legalitas pesantren yang belum diurus secara resmi,” ucapnya.(*)











