Tampung Aspirasi, Disnakertrans Sebut Buruh Usulkan UMK Naik 8,5 Persen

Kepala Bidang HI dan Jamsostek pada Disnakertrans Kabupaten Serang TB Ana Supriatna saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Disnakertrans Kabupaten Serang mengaku, telah menampung aspirasi dari serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), terkait masalah Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2026 mendatang.

Aspirasi yang disampaikan serikat buruh, mereka menginginkan UMK bisa naik hingga 8,5 persen di 2026, sedangkan dari Apindo menginginkan untuk menunggu keputusan pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada Disnakertrans Kabupaten Serang TB Ana Supriatna mengatakan, belum ada pembahasan serius terkait besaran UMK Serang untuk 2026, karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Namun, pihaknya sudah melakukan rapat kecil yang hanya menampung aspirasi sementara dari serikat buruh dan Apindo.

“Masalah UMK sekarang ini, kita masih menunggu perintah dari pemerintah pusat, kita baru sebatas menampung aspirasi dari serikat buruh dan Apindo. Kalau sudah ada perintah, baru kita akan lakukan rapat masalah UMK ini,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu, Senin 20 Oktober 2025.

Ana mengatakan, usulan dari serikat buruh ada kenaikan sampai 8,5 persen, namun angka pasti belum bisa disampaikan karena mereka masih melakukan hitung-hitungan dan kajian dahulu.

Sedangkan, kalau dari pihak Apindo sifatnya mau menunggu sampai ada arahan dari pemerintah pusat, baru bisa menentukan sikap apakah mau menerima kenaikan atau tidak.

“Kalau usulan sudah jelas ya, dari serikat itu permintaannya 8,5 persen sampai 10,5 persen, kalau Apindo sifatnya menunggu kementerian aja. Usulan ini belum masuk pembahasan ya, nanti kita ada rapat lanjutannya,” ujarnya.

Dikatakan Ana, kalau sudah ada perintah dari Kemenaker nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapat secara bertahap, mulai dari rapat pertama, kedua, ketiga, pra pleno hingga pleno.

Dalam rapat ini, akan membahas seputar masalah UMK 2026 apakah nantinya akan ada kenaikan atau tidak, keputusannya ada pada rapat terakhir yaitu pleno.

“Nanti kita jadwalkan rapatnya, mungkin di bulan depan awal rapatnya sampai plenonya juga bulan depan tergantung keputusan Kemenaker saja. Kita berharap, pembahasan pleno masalah UMK ini tidak menimbulkan kerusuhan ya, semoga berjalan dengan lancar,” ucapnya. (*)

 

Pos terkait